BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memamerkan uang rampasan negara terkait kasus investasi fiktif PT Taspen, yang hingga kini masih terus menjadi sorotan publik. Dalam gelaran yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, lembaga antirasuah itu menunjukkan bukti uang sitaan senilai Rp300 miliar. Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari total nilai kerugian negara yang telah berhasil disita, yakni mencapai Rp883 miliar.
Langkah KPK tersebut menegaskan keseriusan dalam mengungkap kasus investasi fiktif PT Taspen yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama penting di dunia korporasi dan pengelola dana pensiun. Penyidik menyebut bahwa proses pengembangan perkara terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Awal Pengungkapan Kasus dan Deretan Tersangka
Dalam penyidikan awal, KPK menetapkan dua tersangka kunci, yakni Direktur Utama Taspen saat itu, Antonius Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Inside Investment Management, Ekwan Herry Primarianto. Keduanya dianggap memiliki peran signifikan dalam memuluskan skema investasi fiktif yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Selain menindak pihak-pihak yang terlibat langsung dalam manajemen investasi PT Taspen, aparat penegak hukum juga mengungkap berbagai rangkaian peristiwa lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor korporasi. Salah satu yang cukup menyita perhatian adalah vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Vonis untuk Mantan Dirut ASDP
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ferry Ira Puspadewi. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,25 triliun pada 2019–2022. Meski terbukti memperkaya pihak lain, hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menerima keuntungan pribadi, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam pernyataannya, Ira menegaskan bahwa aksi akuisisi tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan strategi bisnis yang dinilai menguntungkan negara. Hakim juga memutuskan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8,5 tahun penjara.
Selain Ira, dua pejabat lain di lingkungan ASDP juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Keduanya adalah Muhammad Yusuf, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Feri Muhammad Adi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan perusahaan.
Kasus Lain: Polemik Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Dalam perkembangan hukum lainnya, Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo beserta para tersangka lain dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka juga diwajibkan melakukan lapor diri secara berkala untuk kepentingan penyidikan.
Roy Suryo mengaku tidak mempermasalahkan pencekalan tersebut, namun melalui kuasa hukumnya mendesak kepolisian agar segera melakukan gelar perkara khusus serta memeriksa saksi ahli tambahan yang dinilai mampu memberikan pandangan seimbang. Ia juga menyoroti bahwa ahli yang selama ini dihadirkan penyidik dinilai tidak memiliki kualifikasi memadai.
Insiden Lain: Kecelakaan hingga Penemuan Ribuan Pil Ekstasi
Selain perkembangan besar pada kasus investasi fiktif PT Taspen, sejumlah peristiwa lain juga terjadi di berbagai daerah. Di Bangkalan, sebuah truk bermuatan bata ringan terguling setelah tidak kuat menanjak. Warga setempat bergotong royong mengevakuasi truk menggunakan tambang karena lokasi kejadian yang jauh dari akses mobil derek.
Di Bandung, sebuah minibus oleng akibat tumpukan galian drainase, menabrak pemotor hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia. Sementara di Lampung, sebuah minibus ringsek ditemukan tanpa pengemudi, namun berisi enam tas berisi puluhan ribu pil ekstasi yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah.
Berbagai kejadian tersebut menunjukkan betapa dinamika hukum dan keamanan di Indonesia masih terus berlangsung, namun perhatian publik kini terpusat pada langkah KPK dalam membongkar skandal besar seperti kasus investasi fiktif PT Taspen, yang dinilai menjadi salah satu kasus korupsi paling besar dalam beberapa tahun terakhir.
Editor : Findika Pratama