Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Cair 25 November 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Ichaa Melinda Putri • Selasa, 25 November 2025 | 20:15 WIB
Viral Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Cair 25 November 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Viral Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Cair 25 November 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR-Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan 12 persen yang disebut akan cair pada 25 November 2025 tengah viral setelah sebuah kanal YouTube menyampaikan bahwa Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tersebut. Dalam narasi viral itu disebutkan bahwa jutaan pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan menerima kenaikan 12 persen dari gaji pokok pensiun serta rapel penyesuaian yang dihitung otomatis oleh sistem PT TASPEN. Klaim ini memicu antusiasme para pensiunan karena disebut sudah diumumkan melalui kanal pemerintah dan TASPEN.

Video tersebut juga menampilkan perhitungan contoh kenaikan serta menyebut bahwa seluruh penerima manfaat akan mendapatkan haknya tanpa potongan. Isu ini kemudian menyebar luas di grup WhatsApp dan media sosial, terutama karena dikaitkan dengan kenaikan biaya hidup menjelang akhir tahun.

TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Kenaikan Pensiun

Menanggapi viralnya kabar kenaikan gaji pensiunan 12 persen, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga 17 November 2025 belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi PNS, Purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN menyebut informasi yang beredar tidak memiliki dasar sehingga perlu diluruskan. Keputusan mengenai kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan hanya dapat dianggap valid jika disampaikan melalui kanal resmi.

Perusahaan juga meluruskan kabar bahwa akan ada pencairan rapel pensiun pada November 2025. Hingga pertengahan November, tidak ada instruksi Pemerintah mengenai pembayaran rapel, sehingga informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Mengacu PP 8/2024 tetapi Belum Ada Penyesuaian Baru

TASPEN menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 memang mengatur penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya. Namun sampai sekarang belum ada keputusan baru, termasuk mengenai:

  1. Kenaikan pensiun pokok PNS
  2. Pensiun Purnawirawan TNI
  3. Pensiun Purnawirawan Polri
  4. Tunjangan kehormatan
  5. Tunjangan perintis
  6. Janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat

Karena itu, seluruh kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan 12 persen pada November 2025 tidak dapat dijadikan acuan.

Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

TASPEN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kabar viral seputar pensiun, termasuk isu kenaikan gaji pensiunan 12 persen maupun pembayaran rapel. Informasi valid hanya bisa diakses melalui call center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs taspen.co.id.

TASPEN juga menegaskan komitmennya memberikan layanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman perusahaan dalam memastikan hak peserta disalurkan secara akurat.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah apabila kelak ada kebijakan baru terkait pensiun.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#klarifikasi #taspen #Pensiunan ASN #Gaji Pensiunan #kenaikan pensiunan