BLITAR – Kabar mengenai rapel gaji pensiunan Taspen 2025 kembali ramai dibicarakan setelah sebuah video viral di YouTube menyebut pencairan akan dilakukan pada minggu ketiga November 2025. Dalam video itu, narator menyampaikan bahwa Taspen disebut mulai mentransfer kenaikan gaji pensiunan seiring penyesuaian gaji pokok ASN, lengkap dengan perkiraan nominal berdasarkan golongan.
Klaim itu juga menyebut adanya proses digitalisasi layanan Taspen sebagai faktor kelancaran pencairan, serta syarat wajib autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen agar dana tidak tertunda. Namun, di akhir video justru disebut bahwa surat keputusan (SK) rapel dan kenaikan gaji pensiunan belum dikeluarkan pemerintah, memunculkan kebingungan di kalangan pensiunan.
Klarifikasi Resmi Taspen
Menanggapi isu tersebut, PT Taspen Kediri akhirnya memberikan penegasan resmi. Dalam rilis tanggal 17 November 2025, Taspen memastikan belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI–Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Baca Juga: Internet Rakyat Rp100.000: 3 Wilayah Resmi Kebagian Akses Cepat 5G, Ini Penjelasan Lengkapnya
Taspen menyatakan bahwa seluruh informasi tentang rapel pensiunan 2025 yang beredar di media sosial tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. Kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, dan setiap perubahan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Taspen menilai klarifikasi diperlukan agar pensiunan tidak terpengaruh kabar tanpa dasar. Masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi ketika mencari informasi terkait rapel pensiun 2025.
Tidak Ada SK Rapel Maupun Instruksi Pembayaran
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan November 2025, tidak ada instruksi baru dari pemerintah terkait:
Baca Juga: Uang Rampasan Rp300 Miliar Dipamerkan KPK, Kasus Korupsi PT Taspen Terungkap Makin Mencekam
Kenaikan pensiun pokok PNS
Pensiun Purnawirawan TNI
Pensiun Purnawirawan Polri
Tunjangan kehormatan
Tunjangan perintis
Janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat
Taspen juga menegaskan bahwa tidak ada perintah pembayaran rapelan dari kementerian terkait. Artinya, kabar mengenai pencairan rapel pensiun Taspen November 2025 belum dapat dipertanggungjawabkan.
Taspen Imbau Waspada Informasi Tidak Resmi
Taspen mengimbau seluruh pensiunan berhati-hati terhadap video viral atau pesan berantai yang menyebut besaran rapel atau tanggal pencairan. Informasi valid hanya tersedia melalui:
Baca Juga: Konsumen Gas Melon Melonjak, Pemkab Blitar Usul Tambah Kuota Pasokan ke Pangkalan
Call Center Taspen: 1500 919
Media sosial resmi Taspen
Situs resmi taspen.co.id
Taspen menegaskan komitmennya memberikan layanan prima melalui prinsip 5T (Tepat Administrasi, Orang, Waktu, Jumlah, dan Tempat) sebagai bentuk tanggung jawab kepada peserta.
Dengan klarifikasi ini, pensiunan diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah apabila memang terdapat kebijakan baru terkait rapel maupun kenaikan pensiun.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra