BLITAR-Isu kenaikan gaji pensiunan yang disebut mulai berlaku pada Desember 2025 kembali viral setelah sebuah kanal YouTube ASN abad 21 merilis video berisi rangkuman empat “fakta valid”. Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa gaji pensiunan PNS bulan Desember akan berubah mengikuti regulasi baru, sekaligus menepis kabar pesangon dan klaim besarannya yang beredar di media sosial.
Video itu menyebut bahwa banyak informasi soal kenaikan gaji 2025 maupun pesangon pensiunan yang dinilai tidak jelas regulasinya, sehingga masyarakat diminta mengacu pada penjelasan resmi. Bahkan disorot pula Perpres 79/2025 yang ramai di media sosial, yang dianggap sebagian warganet sebagai dasar kenaikan gaji aparatur.
TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah Terkait Penyesuaian Pensiun
Namun, TASPEN menegaskan bahwa hingga 17 November 2025 belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan ataupun kenaikan gaji pensiunan untuk PNS, Purnawirawan TNI/Polri, dan penerima tunjangan negara lainnya. Penjelasan ini sekaligus membantah asumsi bahwa Desember 2025 akan terjadi perubahan nominal karena adanya regulasi baru.
TASPEN menilai klarifikasi diperlukan karena isu kenaikan gaji pensiunan kerap disebarkan tanpa rujukan yang benar. Keputusan mengenai nilai pensiun sepenuhnya berada di tangan Pemerintah dan hanya dapat dianggap sah jika disampaikan melalui kanal resmi. Perusahaan juga menekankan bahwa rumor mengenai rapelan Desember tidak berdasar karena hingga kini tidak ada instruksi resmi untuk melakukan pembayaran rapel.
Masih Mengacu PP 8/2024
TASPEN kembali merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar besarannya. Hingga pertengahan November 2025, belum ada pembaruan regulasi terkait:
- Kenaikan pensiun pokok PNS
- Pensiun Purnawirawan TNI
- Pensiun Purnawirawan Polri
- Tunjangan kehormatan
- Tunjangan perintis
- Hak janda, warakawuri, dan duda
Artinya, seluruh isu mengenai besaran baru pensiun—baik yang menyebut 8 persen maupun 12 persen—masih bersifat spekulatif.
Penjelasan Tambahan: Tidak Semua Rapel Akan Sama
TASPEN juga mengingatkan bahwa besaran rapel, jika kelak diputuskan Pemerintah, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, hingga aturan teknis. Karena itu, tidak benar bahwa seluruh pensiunan akan menerima nominal maksimal sebagaimana sering digambarkan di media sosial.
Imbauan Waspada Informasi Non-Resmi
Melihat maraknya isu kenaikan gaji pensiunan, TASPEN meminta masyarakat lebih selektif dan hanya merujuk pada sumber resmi seperti situs taspen.co.id, call center 1500 919, atau akun media sosial TASPEN. Perusahaan juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap publik menunggu keputusan final dari Pemerintah sebelum menyimpulkan adanya kebijakan kenaikan pensiun.
Editor : Ichaa Melinda Putri