Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Skema Pensiun ASN Diubah? TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan Pensiun

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Selasa, 25 November 2025 | 22:40 WIB

Skema Pensiun ASN Diubah? TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan Pensiun
Skema Pensiun ASN Diubah? TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Kenaikan Pensiun

BLITARPembahasan soal skema pensiun ASN kembali memicu kegaduhan setelah pernyataan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bakti, viral di berbagai platform. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mematangkan skema pendanaan pensiun ASN, TNI, dan Polri karena jumlah penerima pensiun terus naik setiap tahun. Informasi ini memunculkan spekulasi liar bahwa pemerintah akan segera menaikkan pensiun atau mencairkan rapelan dalam waktu dekat.

Namun, TASPEN memastikan tidak ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun kebijakan pencairan rapel yang saat ini beredar luas.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga 17 November 2025, pemerintah belum mengeluarkan keputusan apa pun mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima berbagai tunjangan negara lainnya. Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas maraknya kabar tidak akurat yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah para pensiunan.

Baca Juga: Internet Rakyat Rp100.000: 3 Wilayah Resmi Kebagian Akses Cepat 5G, Ini Penjelasan Lengkapnya

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun adalah kewenangan penuh pemerintah. Informasi resmi hanya akan disampaikan apabila keputusan telah ditetapkan dan diumumkan melalui kanal pemerintah.

Rapelan Pensiun Belum Dipastikan

Sejumlah pesan berantai menyebutkan adanya pencairan rapel gaji pensiun dalam waktu dekat. TASPEN memastikan informasi itu tidak benar. Hingga pertengahan November 2025, tidak ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan apa pun.

TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila kelak ditetapkan pemerintah, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan regulasi yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal.

Baca Juga: Uang Rampasan Rp300 Miliar Dipamerkan KPK, Kasus Korupsi PT Taspen Terungkap Makin Mencekam

Dasar Regulasi dan Kondisi Terkini

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok, penyesuaian seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga kini belum ada pembaruan mengenai:

Pensiun pokok PNS

Pensiun Purnawirawan TNI

Pensiun Purnawirawan Polri

Tunjangan Kehormatan Komite Nasional Pusat

Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan

Janda, Warakawuri, atau Duda penerima manfaat

Baca Juga: Konsumen Gas Melon Melonjak, Pemkab Blitar Usul Tambah Kuota Pasokan ke Pangkalan

Dengan demikian, kabar viral terkait kenaikan pensiun atau rapel tidak memiliki dasar keputusan pemerintah.

Komitmen Layanan dengan Prinsip 5T

TASPEN kembali menegaskan komitmennya memberikan pelayanan akurat melalui prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses benar-benar sesuai aturan dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Masyarakat Diminta Waspada Informasi Tidak Resmi

TASPEN mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau grup percakapan. Informasi valid hanya berasal dari kanal resmi TASPEN seperti call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs resmi www.taspen.co.id

Baca Juga: Persebaya Surabaya Resmi Pecat Eduardo Perez Usai Ditahan Arema, Pengganti Pelatih Sudah Disiapkan?

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih tenang dan menunggu pengumuman resmi apabila pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pensiun.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#Klarifikasi Pemerintah #rapel pensiun #rapel pensiunan #pensiunan #ASN