Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Purbaya Tegas: Pasar Tak Akan Dibuka untuk Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pedagang Thrifting Diminta Berhenti Menuntut

Axsha Zazhika • Rabu, 26 November 2025 | 03:25 WIB

 

Purbaya Tegas: Pasar Tak Akan Dibuka untuk Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pedagang Thrifting Diminta Berhenti Menuntut
Purbaya Tegas: Pasar Tak Akan Dibuka untuk Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pedagang Thrifting Diminta Berhenti Menuntut

BLITAR – Pemerintah kembali menegaskan sikap keras terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal yang semakin marak di berbagai daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menekankan bahwa negara tidak akan pernah membuka ruang legalisasi bagi praktik thrifting berbahan barang selundupan. Penegasan ini menjawab desakan sejumlah pedagang pakaian bekas yang meminta pemerintah mengizinkan aktivitas mereka dengan dalih siap membayar pajak.

Dalam pernyataannya, Purbaya menilai persoalan inti bukan pada apakah pedagang bersedia membayar pajak atau tidak, melainkan status pakaian bekas impor ilegal yang jelas dilarang masuk ke Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah menutup seluruh pintu penyelundupan barang-barang yang merugikan industri dalam negeri.

Purbaya menyebut langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pasar domestik agar tidak dipenuhi pakaian bekas impor ilegal yang selama ini bersaing tidak sehat dengan produk lokal.

Pemerintah Tidak Akan Legalkan Thrifting

Dalam kesempatan itu, Purbaya menanggapi langsung permintaan sebagian pedagang thrifting yang meminta agar usaha mereka dilegalkan. Mereka berjanji akan mengikuti aturan dan membayar pajak jika mendapat izin resmi. Namun, Purbaya menolak mentah-mentah proposal tersebut.

Menurutnya, aktivitas thrifting tetap tidak bisa dilegalkan karena basis barang dagangannya berasal dari barang bekas impor yang masuk secara ilegal. “Saya enggak peduli dengan bisnis drifting,” ujarnya tegas. “Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal.”

Purbaya menambahkan bahwa pembayaran pajak tidak pernah menjadi ukuran legalitas barang ketika produk yang diperdagangkan sudah jelas melanggar aturan sejak awal. “Enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak. Itu barang ilegal,” kata dia.

Volume Thrifting Sangat Kecil, Bukan Ancaman Utama Industri Tekstil

Meski sikap pemerintah jelas, tidak semua pihak sepakat bahwa thrifting merupakan ancaman signifikan. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu, menilai isu tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur thrifting hanya mencapai 3.600 kontainer.

Jika dipresentasikan, volume tersebut hanya sekitar 0,5 persen dari total 28.000 kontainer barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia setiap tahunnya. Artinya, thrifting bukan penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional.

Adian menegaskan bahwa penanganan masalah tekstil ilegal seharusnya difokuskan pada arus besar penyelundupan, bukan hanya pada pedagang kecil thrifting yang volumenya relatif kecil. Meski begitu, ia memahami komitmen pemerintah untuk tetap menutup akses masuk barang ilegal dalam bentuk apa pun.

Pedagang Diimbau Beralih ke Produk Lokal

Sikap tegas Purbaya disertai ajakan agar pedagang pakaian bekas beralih menjual produk lokal yang kini semakin berkualitas. Menurutnya, produsen dalam negeri memiliki kemampuan bersaing jika pasar tidak dirusak oleh serbuan barang selundupan.

“Produk lokal kita bagus dan bisa bersaing. Para pedagang seharusnya mulai beralih,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa memilih produk legal bukan hanya mendukung industri nasional, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kesehatan bagi konsumen. Pakaian bekas impor kerap tidak melewati proses sterilisasi yang memadai, sehingga berpotensi membawa risiko kesehatan.

Komitmen Pemerintah Perketat Pengawasan

Purbaya memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi arus masuk barang selundupan. Pengetatan pengawasan di pelabuhan, pintu perbatasan, dan jalur distribusi akan terus ditingkatkan. Kementerian Keuangan bersama instansi terkait disebut telah menyusun langkah-langkah teknis untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan pakaian bekas impor.

Ia juga menegaskan bahwa operasi penertiban barang ilegal akan berjalan konsisten. “Kita harus jaga pasar kita. Jangan sampai negara rugi, industri tekstil kita hancur, dan pedagang yang taat aturan kalah bersaing,” kata Purbaya.

Pada akhir pernyataannya, Purbaya menutup dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi untuk barang ilegal. “Sudah jelas, barang bekas impor itu ilegal,” ujarnya.

Pernyataan tegas Purbaya memperjelas arah kebijakan pemerintah: menutup rapat pintu bagi pakaian bekas impor ilegal, menertibkan pasar domestik, dan mendorong pedagang kecil beralih ke produk lokal. Sementara itu, perbedaan pandangan dari DPR menambah dinamika diskusi, namun pemerintah tetap pada satu tujuan: melindungi industri nasional dari ancaman barang selundupan.

 

Editor : Axsha Zazhika
#Purbaya Yudi Sadewa #Thrifting #barang ilegal #industri tekstil #pakaian bekas impor ilegal