Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Debat Memanas Soal Impor Baju Bekas Ilegal: Purbaya vs Adian, Siapa yang Paling Tepat?

Axsha Zazhika • Rabu, 26 November 2025 | 03:50 WIB

 

Debat Memanas Soal Impor Baju Bekas Ilegal: Purbaya vs Adian, Siapa yang Paling Tepat?
Debat Memanas Soal Impor Baju Bekas Ilegal: Purbaya vs Adian, Siapa yang Paling Tepat?

BLITAR – Polemik mengenai impor baju bekas ilegal kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pendapat antara Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dan anggota DPR RI Adian Napitupulu. Keduanya menyampaikan pandangan yang saling berseberangan terkait keberadaan thrifting dan dampaknya terhadap industri tekstil nasional. Perdebatan ini memicu diskusi luas di masyarakat, terutama karena isu impor baju bekas ilegal telah lama menjadi sorotan dan menyangkut banyak sektor, mulai UMKM hingga industri tekstil besar.

Dalam transkrip video yang beredar, pembahasan tentang thrifting dinilai kerap melenceng dari akar persoalan. Narator menegaskan bahwa aktivitas membeli barang bekas di pasar loak bukanlah masalah. Yang dilarang adalah impor baju bekas ilegal, sebagaimana aturan yang sudah tercantum dalam undang-undang sejak lama. Karena itu, perdebatan yang muncul seharusnya tidak diarahkan kepada konsep thrifting secara umum, melainkan pada legalitas barang yang masuk ke Indonesia.

Pada bagian awal video, dijelaskan bahwa Purbaya bukan sedang membuat aturan baru. Larangan impor baju bekas sudah lama ada karena baju bekas dari luar negeri digolongkan sebagai sampah tekstil. Jika sampah tekstil dari luar negeri masuk dalam jumlah besar, industri tekstil nasional berpotensi terganggu karena produk bekas tersebut dijual lebih murah dan menggerus pasar lokal.

Purbaya: Melarang Karena Ini Sampah Tekstil yang Merusak Industri Lokal

Purbaya menekankan bahwa alasan utama pemerintah bersikap tegas terhadap impor baju bekas ilegal adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Ia menilai pasar lokal akan kesulitan bersaing apabila produk buangan dari luar negeri dijual bebas di Indonesia. Selain itu, impor baju bekas dikhawatirkan membawa dampak kesehatan dan lingkungan karena tidak melalui proses sterilisasi yang memadai.

Narator dalam video mendukung pandangan tersebut, menegaskan bahwa tujuan aturan ini bukan melarang masyarakat membeli barang bekas, tetapi menghentikan masuknya sampah tekstil yang menjadi ancaman bagi ekonomi nasional.

Adian Napitupulu: Volume Impor Baju Bekas Ilegal Hanya 0,5 Persen

Di sisi lain, Adian Napitupulu memiliki pandangan berbeda. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah impor baju bekas ilegal yang masuk mencapai 3.600 kontainer. Meski terdengar besar, angka tersebut hanya sekitar 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal. Adian menilai bahwa pihak yang paling merusak industri tekstil bukanlah pedagang thrifting, melainkan banjir tekstil ilegal dalam jumlah raksasa dari Tiongkok yang mencapai 99,5 persen dari total impor ilegal.

Menurut Adian, pemerintah seharusnya fokus memberantas pelaku besar yang memasukkan tekstil ilegal dalam skala masif, bukan justru mengarahkan perhatian pada pedagang pakaian bekas yang volumenya sangat kecil. Ia menyatakan bahwa menyalahkan thrifting tanpa melihat proporsi permasalahan secara utuh merupakan kesimpulan keliru.

Kontra-Argumen: Ilegal Tetap Ilegal, Besar atau Kecil Sama Saja

Narator dalam video tegas menyatakan bahwa ia tidak sependapat dengan Adian. Menurutnya, meskipun thrifting hanya berkontribusi 0,5 persen, tetap saja itu termasuk impor baju bekas ilegal. Ia menganalogikan situasi ini seperti membiarkan pencuri kecil hanya karena ada pencuri besar yang lebih merugikan.

Dalam pandangan narator, hukum tidak bekerja berdasarkan besar-kecilnya pelanggaran. Jika suatu praktik terbukti melanggar undang-undang, maka harus tetap diberantas. Karena itu, ia menyatakan berpihak kepada Purbaya yang berkomitmen membersihkan seluruh aktivitas impor ilegal, baik besar maupun kecil.

Fokus Utama: Melindungi Industri Tekstil Nasional

Pada bagian akhir video, narator menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah dalam menindak impor baju bekas ilegal adalah melindungi industri tekstil dalam negeri. Jika barang-barang ilegal, baik pakaian bekas atau tekstil baru dari luar negeri, berhasil diberantas, maka industri tekstil dapat tumbuh kembali menjadi sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Ia juga menekankan bahwa perdebatan seharusnya bukan tentang membela pedagang thrifting atau pihak tertentu, melainkan bagaimana memastikan Indonesia memiliki industri tekstil yang sehat dan berdaya saing.

Perdebatan antara Purbaya dan Adian menunjukkan adanya dua cara pandang terhadap isu impor baju bekas ilegal. Purbaya menekankan sisi regulasi dan perlindungan industri nasional, sementara Adian memilih menyoroti proporsi data. Meski demikian, keduanya sepakat bahwa arus masuk barang ilegal, baik pakaian bekas maupun tekstil selundupan, harus diberantas demi menciptakan pasar tekstil yang sehat dan adil.

Editor : Axsha Zazhika
#impor baju bekas ilegal #Purbaya Yudi Sadewa #Thrifting #adian napitupulu #industri tekstil