BLITAR – Pemerintah tengah mematangkan penyusunan RUU Redenominasi Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2027. Upaya besar ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Langkah tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi sektor keuangan nasional yang akan berdampak langsung pada efisiensi transaksi masyarakat.
Dalam rancangan strategi tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyusunan RUU Redenominasi Rupiah berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Regulasi ini masuk dalam daftar empat RUU prioritas yang akan disiapkan Kemenkeu dalam periode 2025 hingga 2029. Selain redenominasi, tiga RUU lain yang turut disusun yaitu RUU tentang Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.
Dokumen resmi yang dikutip pada Jumat, 7 November 2025 itu menyebut bahwa RUU Redenominasi Rupiah merupakan RUU lanjutan yang ditargetkan tuntas pada 2027. Artinya, pemerintah membutuhkan masa kerja sekitar dua tahun untuk menuntaskan proses perumusan hingga finalisasi naskah akademik dan pembahasan dengan DPR.
Pemerintah menjelaskan bahwa pengajuan RUU ini memiliki sejumlah urgensi mendasar bagi perekonomian nasional. Redenominasi dianggap mampu menciptakan efisiensi dalam ekonomi melalui penyederhanaan nominal mata uang. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan daya saing nasional, terutama dalam transaksi bisnis internasional yang selama ini kerap melihat tingginya nominal rupiah sebagai hambatan teknis.
Selain itu, redenominasi diyakini dapat menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan sistem transaksi yang lebih ringkas dan mudah dipahami, pelaku usaha, perbankan, hingga masyarakat umum akan diuntungkan. Pemerintah memandang bahwa penyederhanaan angka rupiah juga dapat meningkatkan kredibilitas mata uang di mata dunia internasional.
Urgensi lainnya adalah menjaga stabilitas nilai rupiah dan melindungi daya beli masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa redenominasi tidak akan mengubah nilai barang maupun jasa. Penyederhanaan angka tidak berarti mengurangi atau menambah nilai uang yang beredar, tetapi semata-mata hanya menata ulang digit agar lebih efisien dan mudah dipakai.
Redenominasi rupiah adalah proses menghapus sebagian angka nol di belakang nominal mata uang tanpa mengubah nilai barang atau daya beli masyarakat. Pemerintah mencontohkan, jika saat ini harga suatu barang adalah Rp1.000, maka setelah redenominasi angka tersebut bisa berubah menjadi Rp1. Namun nilai barang tersebut tetap sama karena perubahan hanya terjadi pada penulisan nominal.
Dengan kata lain, redenominasi bukanlah pemotongan nilai uang atau sanering. Perubahan ini murni bertujuan untuk mempermudah pengelolaan mata uang, menyederhanakan sistem akuntansi, serta mengefisienkan transaksi harian agar lebih praktis dan mudah dipahami.
Walau pemerintah menargetkan RUU ini selesai pada 2027, sejumlah tantangan masih menanti. Penyusunan regulasi ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian, harmonisasi hukum, serta pembahasan bersama DPR. Selain itu, edukasi publik menjadi tantangan terbesar karena masyarakat perlu memahami bahwa redenominasi tidak berdampak pada nilai aset atau harga barang.
Dampak terhadap sistem perbankan, penyesuaian aplikasi keuangan, revisi sistem transaksi digital, hingga pembaruan mesin ATM juga menjadi faktor penting yang harus masuk dalam perencanaan. Pemerintah diperkirakan akan menyusun peta jalan (roadmap) teknis pelaksanaan setelah RUU tersebut disahkan.
Di tingkat publik, edukasi massif juga dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti mengira redenominasi sama dengan pemotongan nilai uang. Pengalaman beberapa negara yang sukses melakukan redenominasi menunjukkan pentingnya sosialisasi bertahap dan konsisten sebelum implementasi.
Jika RUU ini berhasil disahkan pada 2027, pemerintah kemungkinan akan menetapkan masa transisi selama beberapa tahun. Pada fase tersebut, masyarakat dapat menggunakan dua jenis penulisan harga: nominal lama dan nominal baru. Transisi bertahap ini diharapkan dapat menghindari kebingungan sekaligus memberi waktu bagi sektor usaha untuk melakukan penyesuaian harga dan sistem administrasi.
Sampai saat ini, pemerintah belum merilis rancangan isi pasal secara lengkap. Namun, masuknya RUU Redenominasi Rupiah dalam Renstra 2025–2029 menunjukkan bahwa pemerintah serius menyiapkan reformasi besar di bidang sistem keuangan nasional..
Editor : Anggi Septiani