BLITAR – Polemik soal dugaan pungutan liar senilai Rp550 juta per kontainer pakaian bekas ilegal kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menanggapi keras pernyataan pedagang drifting. Respons Purbaya ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menepis, tetapi juga menantang balik para penuduh untuk membuktikan klaim fantastis tersebut. Isu ini pun menempatkan kata Purbaya sebagai pembicaraan hangat dalam diskusi publik mengenai impor pakaian bekas.
Di tiga hari terakhir, pernyataan pedagang drifting dari Pasar Senen yang mengklaim adanya dugaan “biaya pelicin” Rp550 juta per kontainer telah menggugah perhatian masyarakat. Tuduhan itu awalnya muncul dari kesaksian seorang perwakilan pedagang, Raisi Lelahi, yang memaparkan dugaan adanya oknum Bea Cukai yang terlibat dalam fasilitasi masuknya barang ilegal. Tuduhan itu bahkan diucapkan di forum resmi DPR sehingga dampaknya menjadi lebih luas.
Salah satu poin yang menjadi perhatian pedagang adalah logika sederhana: bagaimana mungkin satu kontainer pakaian bekas bisa melenggang dari pelabuhan hingga pasar tanpa ada pihak yang mengawal? Dari perspektif mereka, pedagang bukan aktor utama, melainkan berada di ujung rantai sistem yang mereka sebut sebagai “korup dan tak terlihat”.
Pedagang Minta Legalisasi, Pemerintah Menolak
Menariknya, alih-alih bersembunyi atau menolak tuduhan, para pedagang justru membawa argumen berani: minta impor pakaian bekas dilegalkan saja. Menurut mereka, daripada uang masuk ke oknum, lebih baik negara menerima pajak resmi. Argumentasi ini membuat isu ini semakin kompleks karena membuka opsi kebijakan baru—meski kontroversial.
Namun Purbaya langsung menepis kemungkinan legalisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pakaian bekas impor tetap merupakan barang ilegal, dan pemerintah tidak akan membuka celah pengesahan hanya karena ada tuntutan dari pedagang. “Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Tidak ada urusannya mau bayar pajak atau tidak. Ilegal ya tetap ilegal,” tegasnya.
Tantangan Purbaya: “Buktinya Mana?”
Pernyataan Purbaya paling menonjol justru ketika ia menanggapi langsung dugaan pungutan Rp550 juta. Alih-alih marah atau membela berlebihan, ia memilih sikap taktis: meminta bukti konkret.
“Orang bisa ngomong apa saja, tapi belum tentu betul. Kalau ada tuduhan, record-nya mana? Kalau benar, saya tindak langsung,” ujarnya.
Pernyataan ini tidak hanya menunjukkan posisi pemerintah, tetapi juga menjadi sinyal ke internal Bea Cukai bahwa kementerian tidak segan menindak jika memang ada bukti. Namun pada saat yang sama, ia juga menyebut banyak pegawai Bea Cukai adalah orang baik sehingga tidak adil jika semua dicap korup tanpa dasar kuat.
Dugaan Korupsi Sistematis atau Tuduhan Tanpa Bukti?
Dari pernyataan dua pihak—pedagang dan pemerintah—terlihat benturan kepentingan yang memicu kebuntuan. Pedagang melihat legalisasi sebagai solusi untuk menghilangkan ruang gelap yang mereka sebut menguntungkan oknum. Pemerintah, melalui Purbaya, memandang legalisasi justru membuka risiko kerusakan pasar domestik dan melemahkan industri lokal.
Purbaya juga menyinggung soal dampak makroekonomi. Ia mengingatkan bahwa 90 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh permintaan domestik. Jika pasar pakaian bekas impor dibiarkan membesar, industri dalam negeri justru yang akan kalah, dan itu merugikan negara secara jangka panjang.
Pemerintah Siap Perketat Pengawasan di Pelabuhan
Menanggapi tuduhan lain soal impor ilegal dari Tiongkok yang disebut jauh lebih banyak dibanding pakaian bekas, Purbaya menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat. Semua barang ilegal, tanpa kecuali, akan dihentikan di pintu masuk. “Kalau dulu bisa lolos, ke depan tidak bisa lagi,” ujarnya.
Pemerintah pun menegaskan bahwa fokusnya tidak pada pedagang, tetapi pada barang yang masuk secara ilegal. Purbaya mengibaratkan legalisasi impor pakaian bekas sama seperti memungut pajak dari barang yang secara hukum memang dilarang.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Diuntungkan?
Di akhir diskusi, muncul satu pertanyaan besar yang kini menggelitik publik: jika tuduhan Rp550 juta sulit dibuktikan dan pemerintah tetap melarang impor pakaian bekas, siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari kondisi ilegal ini?
Pedagang jelas tidak merasa menjadi pihak yang menikmati aliran dana ilegal. Pemerintah menolak legalisasi. Namun fakta bahwa barang-barang itu terus masuk membuka teka-teki soal siapa yang sebenarnya berada di pusat alur keuntungan.
Isu Purbaya dan kontroversi dugaan pungutan impor pakaian bekas ini kemungkinan besar masih akan bergulir panjang, sambil menunggu apakah ada bukti nyata yang akhirnya muncul untuk menguatkan salah satu pihak.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi