BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri 1 Desember 2025 mendadak viral di YouTube dan media sosial. Salah satu kanal menyebut telah beredar “tabel baru” gaji pensiunan yang diklaim akan cair serentak awal Desember, lengkap dengan kisaran nominal per golongan. Narasi ini memicu harapan besar di kalangan pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan tetap.
Dalam video tersebut, disebutkan pemerintah memastikan pencairan gaji pensiunan tepat waktu oleh PT TASPEN, disertai imbauan agar penerima manfaat melakukan otentikasi aplikasi. Bahkan dipaparkan rentang gaji per golongan—dari hampir Rp2 juta hingga mendekati Rp5 juta per bulan—yang seolah menjadi angka resmi terbaru.
Namun, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri 1 Desember 2025 itu tidak berdiri di atas keputusan pemerintah yang sah. PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan.
Bantahan Resmi TASPEN Kediri
Melalui pernyataan yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, dan penerima manfaat lainnya. Artinya, tidak ada dasar hukum baru yang mengatur “tabel gaji” yang beredar saat ini.
TASPEN menilai penting menyampaikan klarifikasi karena informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan salah tafsir dan keresahan. Seluruh kebijakan pensiun, tegas TASPEN, adalah kewenangan Pemerintah dan hanya sah jika diumumkan secara resmi.
Soal Rapel, Ini Penjelasannya
TASPEN juga membantah isu pembayaran rapelan yang ramai berseliweran. Hingga pertengahan November 2025, tidak ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim pencairan rapel dipastikan tidak benar.
Landasan Hukum Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Sebagai rujukan terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Sejak aturan itu diterapkan, belum ada regulasi baru yang menetapkan perubahan nilai pensiun pada 2025.
Komitmen Layanan Prinsip 5T
Dalam layanan, TASPEN menegaskan penerapan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini memastikan pembayaran akurat dan bertanggung jawab.
Imbauan Waspada Informasi
TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga hanya mengandalkan kanal resmi: Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs taspen.co.id. “Periksa kebenaran sebelum percaya,” menjadi pesan kunci agar masyarakat tidak terjebak kabar viral.
Hingga saat ini, kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri 1 Desember 2025 belum memiliki keputusan resmi. Pensiunan diharapkan tenang, waspada hoaks, dan menunggu pengumuman pemerintah melalui saluran tepercaya.
Editor : Findika Pratama