BLITAR KAWENTAR – Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang akan dicairkan pada 1 Desember 2025 tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah kanal YouTube mengklaim adanya daftar tabel kenaikan gaji pensiunan dengan nominal yang melambung tinggi, mulai dari golongan 1 sebesar Rp1,9 juta hingga golongan 4 mencapai Rp4,9 juta per bulan. Video tersebut menyebutkan bahwa pemerintah memastikan pencairan gaji pensiunan akan dilakukan tepat waktu oleh PT TASPEN Persero berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi ramainya informasi tersebut, PT TASPEN kembali menegaskan posisinya melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025. TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan gaji pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Rekrutmen CASN Kemenkeu 2025 Dibuka Purbaya: 9.500 Formasi Disiapkan, Ini Rinciannya
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, pensiun Purnawirawan TNI, pensiun Purnawirawan Polri, serta berbagai tunjangan kehormatan lainnya.
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Komitmen Pelayanan Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Purbaya Ingatkan Mahasiswa: Kuliah yang Benar kalau Mau Indonesia Tembus Pertumbuhan 8 Persen!
Imbauan Waspada Informasi Hoaks
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan. Informasi terkait pencairan gaji pensiunan, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengakses situs resmi www.taspen.co.id, atau melalui akun media sosial resmi TASPEN.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait gaji pensiunan PNS. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa