BLITAR KAWENTAR – Informasi mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri kembali viral di media sosial. Sebuah video yang beredar mengklaim bahwa Presiden telah resmi mengeluarkan keputusan terkait pencairan rapel gaji pensiunan yang siap dicairkan sebelum tutup tahun anggaran. Video tersebut menyebutkan bahwa Presiden telah memberikan sinyal kuat seluruh hak pensiunan akan dibayarkan, dengan penjelasan detail tentang nominal rapel yang bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan jenis pensiun. Klaim ini sontak membuat para pensiunan menantikan kepastian pencairan rapel yang dijanjikan.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Merespons maraknya informasi terkait pencairan rapel gaji pensiunan, PT TASPEN kembali memberikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN dengan tegas menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.
Baca Juga: Tunjangan Guru Kena Imbas Efisiensi, Wawali Kota Blitar Mbak Elim Dorong Tetap Semangat Mengajar
Tidak Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian atau penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI, pensiun Purnawirawan Polri, tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Pusat, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, serta janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat, termasuk klaim bahwa Presiden telah mengeluarkan keputusan resmi, dipastikan tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Besaran Rapel Bergantung Beberapa Faktor
TASPEN menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari ada kebijakan kenaikan pensiun dari Pemerintah, besaran rapel akan sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Tidak semua pensiunan akan mendapatkan nominal maksimal karena perhitungan disesuaikan dengan kategori masing-masing penerima manfaat.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Balik Tuduhan 550 Juta Kontainer Drifting: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
Pihak TASPEN juga menghimbau agar masyarakat selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan.
Pelayanan Prima dengan Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Penerapan prinsip 5T ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan peserta. Dengan mekanisme yang tertata dan terukur, TASPEN berharap pelayanan yang diberikan dapat berjalan lebih efisien serta mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta.
Baca Juga: Debat Memanas Soal Impor Baju Bekas Ilegal: Purbaya vs Adian, Siapa yang Paling Tepat?
Waspada Informasi Hoaks dan Penipuan
TASPEN turut mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengakses situs resmi www.taspen.co.id, atau melalui akun media sosial resmi TASPEN.
Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait rapel gaji pensiunan. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa