Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Menuai Keluhan dari Para Guru ASN.

Rahma Nur Anisa • Rabu, 26 November 2025 | 20:45 WIB

TASPEN imbau guru dan pensiunan cek informasi pencairan tunjangan lewat kanal resmi.
TASPEN imbau guru dan pensiunan cek informasi pencairan tunjangan lewat kanal resmi.

BLITAR KAWENTAR – Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan keempat tahun 2025 yang dimulai 24 November lalu menuai keluhan dari para guru ASN. Sejumlah video di media sosial melaporkan adanya perbedaan nominal pencairan yang diterima. Sebagian guru menerima tunjangan untuk tiga bulan penuh (Oktober-Desember), namun ada yang hanya menerima dua bulan (Oktober-November). Pencairan ini terjadi di berbagai daerah seperti Lampung Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jambi, Papua Tengah, Maluku, Ponorogo, Riau, dan Sumatera Selatan dengan nominal rata-rata 9 juta rupiah tergantung golongan.

TASPEN Imbau Periksa Informasi Melalui Kanal Resmi

Menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan tunjangan dan rapel, PT TASPEN mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menekankan pentingnya verifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral.

TASPEN menjelaskan bahwa besaran tunjangan atau rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku, sehingga tidak semua penerima akan mendapatkan nominal maksimal. Perbedaan nominal yang diterima oleh setiap guru atau pensiunan merupakan hal yang wajar karena disesuaikan dengan kategori masing-masing.

Baca Juga: Purbaya Bongkar Skandal Dana Mengendap di Pemda Ratusan Triliun, Siapa Sebenarnya yang Menikmati Bunganya?

Belum Ada Keputusan Baru Terkait Kenaikan Pensiun

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen Pelayanan dengan Prinsip 5T

TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Menpan RB Ajukan Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya Masih Kaji: Banyak Faktor yang Harus Diputuskan

Penerapan prinsip 5T ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan peserta. Dengan mekanisme yang tertata dan terukur, TASPEN berharap pelayanan yang diberikan dapat berjalan lebih efisien serta mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta.

Cara Mendapatkan Informasi Valid

Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru terkait pencairan tunjangan, gaji pensiun, maupun kebijakan lainnya, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengakses situs resmi www.taspen.co.id, atau melalui akun media sosial resmi TASPEN.

Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun dan tunjangan merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari instansi terkait apabila terdapat kebijakan baru. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#pencairan tunjangan #Tunjangan Sertifikasi Guru #taspen #informasi resmi #prinsip 5T