BLITAR - Bulan Desember 2025 menjadi momen penutup tahun yang dinantikan karena dipenuhi hari libur dan perayaan. Penetapan tanggal merah resmi pada bulan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Hanya ada dua tanggal merah resmi yang ditetapkan pada Desember 2025. Tanggal 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Natal. Kemudian, tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal
Selain hari libur resmi, Desember juga menyimpan banyak hari besar nasional dan internasional. Hari besar nasional meliputi Hari Bakti Pekerjaan Umum (3 Desember), Hari Juang Kartika TNI-AD (15 Desember), Hari Bela Negara (19 Desember), hingga Hari Ibu (22 Desember), dan Hari Natal (25 Desember).
Baca Juga: Tunjangan Guru Kena Imbas Efisiensi, Wawali Kota Blitar Mbak Elim Dorong Tetap Semangat Mengajar
Hari besar internasional di antaranya adalah Hari AIDS Sedunia (1 Desember) serta Hari Internasional Penghapusan Perbudakan dan Hari Pencegahan Polusi Sedunia (2 Desember). Hari Penyandang Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember, sementara Hari Konservasi Kehidupan Liar Internasional jatuh pada 4 Desember.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.