BLITAR – Informasi mengenai kenaikan gaji dan rapel pensiunan 2025 kembali menjadi topik hangat di kalangan para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Beredarnya kabar bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiun tahun depan membuat banyak pensiunan bertanya-tanya mengenai kebenaran informasi tersebut. Namun fakta terbaru menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Dalam video penjelasannya, kanal informasi khusus ASN dan pensiunan memaparkan bahwa isu kenaikan gaji dan rapel pensiunan 2025 muncul setelah pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif. Hal inilah yang memicu banyak spekulasi bahwa para pensiunan juga akan ikut mendapatkan kenaikan gaji dan rapelan mulai tahun depan.
Pada bagian pembuka, narator menegaskan bahwa informasi ini penting untuk diketahui seluruh pensiunan yang tersebar di Indonesia. Disebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait rencana kenaikan gaji ASN aktif, namun hal tersebut belum otomatis berlaku bagi para pensiunan. Karena itu, klarifikasi resmi dari PT Taspen sangat dibutuhkan agar para pensiunan tidak terjebak misinformasi.
Salah satu poin krusial dalam pembahasan ini adalah klarifikasi resmi dari PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS, TNI, dan Polri. Dalam pemberitaan nasional yang ditayangkan pada 24 November 2025, Taspen menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji dan rapel pensiunan 2025.
PT Taspen menyebutkan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan beredar karena masyarakat menganggap kenaikan gaji ASN aktif otomatis berdampak pada kenaikan pensiunan. Padahal, dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah, belum ada satu pun pasal yang menyinggung penyesuaian gaji pensiunan di tahun 2025.
Narator dalam video juga mengingatkan bahwa banyak pertanyaan masuk ke media sosial Taspen mengenai informasi ini. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab langsung oleh Corporate Secretary PT Taspen, Hendra, yang memastikan bahwa sampai akhir 2025 belum ada keputusan apa pun dari pemerintah.
Sumber isu juga disebut berasal dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut memang memuat tentang rencana kenaikan gaji ASN aktif, sehingga banyak pihak menyimpulkan bahwa pensiunan akan mendapatkan dampak signifikan.
Namun Taspen menegaskan bahwa asumsi tersebut tidak tepat. Perpres itu sama sekali tidak mengatur soal gaji pensiunan. Karena itu, masyarakat diminta berhenti menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pensiunan.
Pertama, Taspen menegaskan komitmennya memberikan layanan terbaik berdasarkan prinsip 5T: tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Kedua, penyesuaian atau kenaikan pensiun terakhir kali dilakukan pada 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Sejak tanggal tersebut belum ada penyesuaian baru.
Ketiga, hingga hak jawab Taspen dirilis, pemerintah belum mengeluarkan keputusan apa pun mengenai penetapan kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.
Keempat, Taspen memastikan belum ada keputusan mengenai pembayaran rapelan atau kenaikan gaji pensiunan untuk periode 2025.
Kelima, Taspen meminta media maupun masyarakat untuk tidak memberitakan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Keenam, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai pencairan gaji pensiunan. Untuk memastikan kebenaran data, pensiunan dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500919 atau mengakses situs resmi Taspen.
Dengan maraknya kabar yang beredar, Taspen mengingatkan publik agar selalu memeriksa sumber informasi sebelum menyebarkannya. Klarifikasi resmi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pensiunan yang selama ini menantikan kabar kenaikan gaji dan rapel pensiunan 2025.
Narator video juga menutup penjelasannya dengan imbauan agar para pensiunan terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan Taspen, bukan dari kabar yang belum jelas sumbernya.
Editor : Anggi Septiani