BLITAR KAWENTAR-Isu penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menguat. Kali ini, dasar kebijakannya bukan sekadar wacana, melainkan sudah tertulis dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 yang dibacakan Presiden di DPR pada Agustus lalu.
Sinyal kuat ini diungkap dalam sebuah video edukatif yang beredar di kalangan guru dan ASN. Dalam tayangan tersebut, pembuat konten menyebut telah mempelajari langsung dokumen resmi Nota Keuangan APBN 2026 setebal 392 halaman. Salah satu bagian penting berada pada Bab 7 kerangka anggaran jangka menengah, halaman 359, yang secara eksplisit menyebutkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal.
Dalam dokumen tersebut tertulis, pemerintah akan melakukan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, serta penerapan sistem penggajian tunggal. Ini menjadi landasan administratif pertama yang memperkuat bahwa kebijakan tersebut bukan lagi sekadar wacana.
Didukung Presiden, Kemenkeu, BKN, dan Kemendikbud
Keberadaan frasa “sistem penggajian tunggal” dalam Nota Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan Presiden melalui pemerintah pusat. Tak hanya itu, dua institusi kunci juga disebut aktif mendorong kebijakan ini.
Pertama, Ketua Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, disebut secara terang mendorong penerapan single salary demi menciptakan kepastian karier dan kesejahteraan ASN. Ia menilai sistem pendapatan ASN saat ini terlalu kompleks karena banyaknya komponen tunjangan.
Dalam paparan yang dikutip, Prof Zudan menjelaskan bahwa single salary akan membuat penghasilan ASN menjadi satu kesatuan. Jika dulu ada gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain, maka ke depan seluruhnya menyatu dalam satu komponen utama.
Konsepnya, ASN akan menerima gaji dalam struktur tunggal, kemudian diberikan tambahan berbasis kinerja. Dengan sistem ini, seorang ASN bahkan bisa memiliki penghasilan setara “gaji 15 bulan” dalam satu tahun.
Khusus Guru, Sertifikasi Bakal Menyatu dengan Gaji
Dorongan serupa juga datang dari Kementerian Pendidikan. Dalam forum dengan DPR, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menegaskan perlunya skema penghasilan guru ASN menyesuaikan sistem gaji tunggal.
Dalam konsep tersebut, tunjangan profesi guru atau sertifikasi tidak lagi berdiri terpisah, melainkan akan menjadi bagian dari penghasilan bulanan. Artinya, tak ada lagi pembayaran sertifikasi terpisah dua atau tiga bulan sekali seperti sekarang.
Lebih jauh, Dirjen GTK menyebut bahwa dalam konsep single salary:
Tunjangan profesi akan berbasis kinerja
Minimal setara satu kali gaji pokok
Pembayaran dilakukan secara rutin bulanan
Administrasi pencairan disederhanakan
Konsep ini dinilai akan membuat kesejahteraan guru lebih stabil dan adil, sekaligus menghilangkan polemik keterlambatan tunjangan sertifikasi yang selama ini kerap terjadi.
Tinggal Menunggu Regulasi Resmi
Meski sinyalnya kuat, kebijakan single salary ASN 2026 belum bisa diterapkan tanpa payung hukum. Pemerintah masih harus menerbitkan regulasi resmi, bisa berupa:
Peraturan Presiden (Perpres)
Revisi Undang-undang ASN
Peraturan Pemerintah (PP)
Selama aturan tersebut belum ditandatangani Presiden, maka kebijakan ini belum bersifat mengikat secara hukum.
Namun, masuknya single salary dalam Nota Keuangan dianggap sebagai “tiket resmi” bahwa kebijakan ini sudah masuk agenda negara, bukan lagi program uji coba. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa