BLITAR – Isu kenaikan pensiun kembali memicu perbincangan setelah pernyataan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan soal skema pensiun ASN, TNI, dan Polri ramai dibahas publik. Dalam sebuah paparan, DJPB menjelaskan bahwa jumlah penerima pensiun terus meningkat dari tahun ke tahun, mencapai proyeksi 4,25 juta jiwa pada 2029. Kondisi ini membuat pemerintah menimbang pemanfaatan iuran pensiun untuk ikut membiayai pembayaran pensiun di masa depan.
Meski begitu, informasi tersebut memicu spekulasi liar, terutama terkait potensi kenaikan pensiun dan rapelan bagi para pensiunan. Padahal, hingga kini belum ada keputusan apa pun dari pemerintah mengenai perubahan nilai pensiun.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun, penyesuaian pensiun pokok, maupun pembayaran rapelan. Pernyataan resmi ini dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya kabar yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Empat Warga Kota Blitar Harus Direhabilitasi usai Kecanduan Konsumsi Narkoba
TASPEN menjelaskan bahwa semua kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah, bukan TASPEN. Karena itu, informasi mengenai kenaikan pensiun, penetapan nilai baru, atau waktu pencairan rapelan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi setelah ada keputusan pemerintah.
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan bahwa besaran rapelan—jika suatu saat ditetapkan—akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah rapelan yang sama atau maksimal seperti yang viral di media sosial.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
TASPEN memastikan bahwa hingga pertengahan November 2025, tidak ada instruksi baru mengenai:
Baca Juga: Heboh Isu Kenaikan Pensiun dan Rapel 2025, TASPEN Tegaskan Fakta Sebenarnya dan Bantah Klaim Viral
Kenaikan pensiun pokok PNS
Pensiun Purnawirawan TNI dan Polri
Tunjangan Kehormatan
Tunjangan Perintis Kemerdekaan
Janda, Warakawuri, atau Duda penerima manfaat
Dengan begitu, kabar soal pencairan rapelan gaji pensiun dipastikan tidak benar. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di grup percakapan atau media sosial tanpa verifikasi.
Komitmen Layanan TASPEN: Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN kembali menegaskan penerapan prinsip 5T—Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat—untuk memastikan seluruh layanan pensiun berlangsung akurat dan bertanggung jawab. Mekanisme layanan yang rapi dan terukur ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan peserta serta meminimalkan kesalahan administrasi.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Narkotika-Miras Hasil Perkara Diputus Inkrah
Imbauan Resmi: Jangan Percaya Kabar Kenaikan Pensiun Tanpa Sumber Valid
TASPEN mengimbau masyarakat untuk memantau informasi hanya melalui kanal resmi, mulai dari call center 1500 919, akun media sosial TASPEN, hingga situs resmi perusahaan. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan bisa lebih tenang dan menunggu pemberitahuan resmi apabila pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan pensiun.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra