BLITAR – Isu mengenai rapel pensiunan 2025 kembali memicu kehebohan setelah sebuah video YouTube mengklaim bahwa MenPAN RB memberikan bocoran jadwal pencairan. Video itu memuat narasi tentang tanggal dan bulan pembayaran rapel gaji pensiunan yang disebut-sebut akan segera cair melalui PT TASPEN. Bahkan, tangkapan layar di media sosial turut memperkuat kabar seolah pemerintah telah menyepakati kenaikan gaji pensiunan.
Namun, setelah ditelusuri, informasi viral tersebut tidak sesuai dengan fakta. Pemerintah, melalui MenPAN RB maupun PT TASPEN, menyampaikan penjelasan resmi mengenai kondisi sebenarnya.
Fakta Resmi dari Pemerintah dan TASPEN
MenPAN RB Rini Widiantini menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membahas maupun memutuskan kebijakan terkait rapel pensiunan 2025 ataupun kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan penghasilan ASN wajib melalui pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan instansi terkait sebelum diputuskan.
Baca Juga: Empat Warga Kota Blitar Harus Direhabilitasi usai Kecanduan Konsumsi Narkoba
Rini menjelaskan bahwa rumor kenaikan pensiun pokok yang beredar luas merupakan kabar yang tidak benar. Pemerintah bahkan belum memulai diskusi teknis apa pun untuk tahun 2025. Ia meminta masyarakat, terutama para ASN pensiun, agar selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi berantai di media sosial.
TASPEN Kediri Tegaskan Tidak Ada Keputusan Baru
Penegasan serupa disampaikan PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025. Mereka menyatakan bahwa tidak ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok hingga saat ini. Seluruh klaim mengenai pencairan rapel atau jadwal pembayaran dinyatakan tidak benar.
TASPEN juga mengingatkan bahwa besaran rapel pensiun sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan regulasi yang berlaku. Karena itu, sekalipun nanti ada kebijakan baru, tidak semua pensiunan otomatis menerima nominal yang sama atau maksimal. Penyaluran dana, termasuk rapelan, hanya akan dilakukan jika pemerintah resmi menerbitkan regulasi.
Baca Juga: Heboh Isu Kenaikan Pensiun dan Rapel 2025, TASPEN Tegaskan Fakta Sebenarnya dan Bantah Klaim Viral
Regulasi yang Masih Berlaku
Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok, termasuk penyesuaian 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Belum ada regulasi baru yang menggantikannya untuk tahun 2025.
TASPEN menambahkan bahwa seluruh layanan perusahaan tetap menggunakan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini memastikan setiap pembayaran berlangsung akurat dan sesuai aturan.
Imbauan agar Tidak Terkecoh Kabar Viral
TASPEN meminta masyarakat, khususnya pensiunan, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Pengumuman sah terkait rapel, kenaikan pensiun, maupun penyesuaian gaji hanya akan diumumkan melalui website resmi TASPEN, media sosial terverifikasi, atau kanal pemerintah.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menanggapi isu rapel pensiunan 2025 yang kerap muncul dan viral tanpa dasar yang kuat.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra