BLITAR – Isu mengenai kenaikan dan rapel gaji pensiunan 2025 kembali menyedot perhatian publik, terutama para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Dalam beberapa pekan terakhir, berbagai kabar beredar di media sosial yang menyebut pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan beserta rapel yang disebut-sebut bakal cair dalam waktu dekat. Namun PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai kebenaran informasi tersebut.
Pada video penjelasan yang beredar, masyarakat—terutama para pensiunan—dibanjiri kabar bahwa kenaikan dan rapel gaji pensiunan 2025 sudah mendapat restu pemerintah. Klaim tersebut mengemuka setelah pemerintah sebelumnya menerbitkan kebijakan kenaikan gaji bagi ASN aktif. Hal inilah yang memicu asumsi bahwa kenaikan serupa akan otomatis berlaku bagi pensiunan. Karena itu, keyword kenaikan dan rapel gaji pensiunan 2025 menjadi topik paling banyak dicari publik menjelang akhir tahun.
Dalam klarifikasinya, PT Taspen membantah seluruh kabar tak berdasar tersebut. Melalui keterangan resmi, perusahaan yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun ASN ini menyatakan bahwa hingga akhir November 2025, pemerintah belum mengeluarkan keputusan apa pun mengenai kenaikan atau pembayaran rapel gaji pensiunan. Penjelasan ini sekaligus menepis isu yang kadung viral di berbagai kanal informasi.
Isu kenaikan dan rapel gaji pensiunan 2025 mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut berisi rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif. Banyak pihak kemudian beranggapan bahwa kebijakan serupa otomatis berlaku bagi para pensiunan. Namun Taspen menegaskan bahwa setiap penyesuaian gaji pensiun harus diatur dengan peraturan khusus dan tidak dapat disimpulkan hanya dari kebijakan ASN aktif.
Selain itu, riwayat penyesuaian gaji terakhir bagi pensiunan sebenarnya terjadi pada 1 Januari 2024 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Setelah itu, hingga akhir 2025 tidak ada regulasi lanjutan dari pemerintah. Karena itu, Taspen meminta publik untuk cermat dalam menanggapi informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi.
Dalam pernyataannya, Corporate Secretary PT Taspen, Hendra, menegaskan bahwa berbagai kabar yang menyebut adanya kenaikan dan rapel gaji pensiunan pada 2025 tidak memiliki dasar hukum. Taspen bahkan mengeluarkan enam poin penting sebagai bentuk klarifikasi.
Pertama, Taspen berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan mengedepankan prinsip 5T: tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat. Prinsip ini menjadi landasan setiap proses pembayaran dana pensiun.
Kedua, Taspen merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 bahwa penyesuaian gaji pensiun terakhir berlaku sejak 1 Januari 2024. Tidak ada regulasi lanjutan setelah itu.
Ketiga, hingga hak jawab ini disampaikan, pemerintah belum menetapkan keputusan apa pun mengenai penyesuaian, kenaikan, atau pembayaran rapel gaji pensiun pada 2025.
Keempat, Taspen memastikan seluruh informasi terkait gaji pensiun harus tetap mengacu pada sumber resmi, baik dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait.
Kelima, media dan publik diimbau tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan mispersepsi bagi masyarakat, terutama para pensiunan yang sangat bergantung pada informasi akurat mengenai hak keuangannya.
Keenam, Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap kabar palsu yang dapat menimbulkan kebingungan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diminta menghubungi Call Center Taspen 1500919, sosial media resmi, atau situs taspen.co.id.
Melihat derasnya arus informasi, Taspen menekankan pentingnya kewaspadaan publik. Banyak isu pensiunan yang sengaja dibuat viral untuk menarik perhatian tanpa memperhatikan akurasi. Dengan klarifikasi ini, Taspen berharap publik tidak lagi termakan rumor mengenai kenaikan dan rapel gaji pensiunan 2025.
Pensiunan diminta rutin memantau informasi dari Taspen dan pemerintah, serta tidak mudah mempercayai kabar yang beredar di grup WhatsApp atau media sosial tanpa verifikasi.
Informasi resmi Taspen juga memastikan bahwa segala bentuk perubahan hak pensiunan, termasuk penyesuaian gaji pokok maupun rapel, hanya dapat diumumkan setelah pemerintah mengeluarkan regulasi baru.
Editor : Anggi Septiani