BLITAR KAWENTAR – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Banyak yang mengeluhkan dana BSU belum masuk ke rekening meskipun status mereka di BPJS Ketenagakerjaan sudah terverifikasi. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan penyaluran tahap pertama dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggor Putri, menjelaskan bahwa pekerja perlu menunggu 2 hingga 3 hari setelah dinyatakan lolos verifikasi. Proses ini diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sebelum hasil verifikasi dikirimkan ke Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI untuk disalurkan. Sementara pekerja tanpa rekening bank Himbara akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.
TASPEN Klarifikasi Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi maraknya informasi terkait pencairan tunjangan dan bantuan yang beredar di masyarakat, PT TASPEN kembali menegaskan posisinya melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025. TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Baca Juga: Empat Warga Kota Blitar Harus Direhabilitasi usai Kecanduan Konsumsi Narkoba
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian atau penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan, serta janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.
TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku, sehingga tidak semua akan mendapatkan nominal maksimal.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Narkotika-Miras Hasil Perkara Diputus Inkrah
Komitmen Pelayanan dan Imbauan Kepada Masyarakat
TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi TASPEN, yakni Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait tunjangan dan pensiun. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa