Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Kabar BSU Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bergaji 3,5 Juta

Rahma Nur Anisa • Jumat, 28 November 2025 | 01:50 WIB

Viral kabar BSU tahap 2 untuk pekerja bergaji 3,5 juta.
Viral kabar BSU tahap 2 untuk pekerja bergaji 3,5 juta.

BLITAR KAWENTAR – Kabar tentang adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bergaji hingga 3,5 juta rupiah per bulan kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut bahkan disertai dengan tutorial pengecekan penerima BSU tahap kedua yang beredar luas di berbagai platform. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yasirli Fadli dengan tegas membantah kabar tersebut.

Yasirli menegaskan bahwa BSU tahap 2 tidak ada dan informasi yang beredar di media terkait pengecekan tahap kedua adalah tidak benar. Bantuan ini hanya diberikan satu kali pada pertengahan tahun 2025, tepatnya pada bulan Juni dan Juli. Pemerintah saat ini justru tengah fokus pada program magang bergaji UMP, bukan kelanjutan BSU.

Syarat dan Tujuan Program BSU

Program BSU sendiri diberikan kepada pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dengan upah maksimal 3,5 juta rupiah per bulan yang terdaftar sebagai peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah. Tahun ini program tersebut menyasar sekitar 3,56 juta penerima dengan tujuan menjaga daya beli pekerja dan mendukung stabilitas konsumsi nasional yang pada akhirnya juga membantu pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Empat Warga Kota Blitar Harus Direhabilitasi usai Kecanduan Konsumsi Narkoba

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi maraknya informasi tidak akurat terkait bantuan dan tunjangan yang beredar di masyarakat, PT TASPEN kembali menegaskan posisinya melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025. TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan

TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan, serta janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.

Baca Juga: Taspen Disebut Umumkan Jadwal Rapel dan Kenaikan Pensiun 2025, Ini Fakta Resmi Terkait PMK 23 Tahun 2025

TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku, sehingga tidak semua akan mendapatkan nominal maksimal.

Imbauan Kepada Masyarakat

TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan pekerja, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan. Informasi terkait pencairan bantuan, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id.

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima informasi dan selalu memverifikasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai kabar viral. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#informasi hoaks #taspen #BPJS Ketenagakerjaan #menaker #BSU tahap 2