BLITAR KAWENTAR – Informasi viral tentang pencairan rapel pensiunan pada akhir November hingga awal Desember 2025 kembali beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Kabar tersebut menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan keputusan final mengenai kenaikan gaji dan pencairan rapel pensiunan dengan nominal mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Namun, PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Belum Ada Kepastian Kenaikan Pensiun
TASPEN mengonfirmasi bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan anggota komite nasional pusat, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, serta manfaat untuk janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.
Baca Juga: BLT Kesra 2025 Cair Rp900 Ribu Sekali Bayar, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Nama Penerima
Pihak TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian atau penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun faktanya, hingga kini belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah.
Komitmen Pelayanan Berbasis Prinsip 5T
TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: BLT Kesra Cair Rp900 Ribu Mulai 27 Oktober? Validasi Data 30 Juta Penerima Hampir Rampung
TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku, sehingga tidak semua pensiunan akan mendapatkan nominal maksimal apabila kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan.
Imbauan Cek Informasi Lewat Kanal Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengakses akun media sosial resmi TASPEN, atau mengunjungi situs resmi www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa