BLITAR KAWENTAR – Isu pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada akhir November hingga awal Desember 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Informasi viral tersebut menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan dana rapel mulai cair ke rekening penerima setelah peraturan resmi disahkan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kenaikan gaji pensiunan.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 memberikan klarifikasi tegas bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Kementerian Keuangan dan TASPEN Tegaskan Belum Ada Aturan Baru
TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan anggota komite nasional pusat, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, serta manfaat untuk janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.
Baca Juga: BLT Kesra Cair Rp900 Ribu Mulai 27 Oktober? Validasi Data 30 Juta Penerima Hampir Rampung
PT TASPEN juga menjelaskan bahwa PNS yang telah pensiun tidak akan menerima tambahan penghasilan dalam waktu dekat karena peraturan kenaikan gaji pensiunan belum benar-benar diterbitkan dan masih menjadi isu. Kementerian Keuangan turut menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS belum resmi berlaku hingga peraturan disahkan.
Selain itu, TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Regulasi yang Masih Berlaku Saat Ini
Saat ini, gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun faktanya, hingga pertengahan November 2025 belum ada regulasi baru atau peraturan pemerintah yang diterbitkan terkait kenaikan gaji pensiunan.
TASPEN mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait kenaikan gaji atau pencairan rapel harus memiliki dasar hukum berupa peraturan pemerintah yang mengikat untuk dapat direalisasikan kepada seluruh pensiunan.
Komitmen Pelayanan Prima dengan Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku, sehingga tidak semua pensiunan akan mendapatkan nominal maksimal apabila kebijakan kenaikan benar-benar ditetapkan nantinya.
Baca Juga: BLT Kesra 2025 Cair Rp900 Ribu untuk 35,4 Juta KPM! Ini Syarat, Mekanisme, dan Cara Cek Penerimanya
Imbauan Cek Informasi Melalui Kanal Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengakses akun media sosial resmi TASPEN, atau mengunjungi situs resmi www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun dan pencairan rapel. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa