Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Waspada Pelecehan Seksual, KAI: Pelaku Dilarang Naik Kereta Api Selama Setahun

M. Subchan Abdullah • Jumat, 28 November 2025 | 16:45 WIB

 

Waspada Pelecehan Seksual, KAI: Pelaku Dilarang Naik Kereta Api Selama Setahun
Waspada Pelecehan Seksual, KAI: Pelaku Dilarang Naik Kereta Api Selama Setahun

BLITAR - Bahaya aksi pelecehan masih kerap terjadi di moda transportasi umum. Pihak PT KAI Daop 7 Madiun meminta penumpang agar berani melapor petugas.

Diduga, masih banyak penumpang yang memilih diam meski menjadi korban pelecehan di stasiun maupun di kereta.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa bersama instansi terkait terus meminta penumpang memahami hak mereka serta tahu ke mana melapor ketika mendapati tindakan yang tidak pantas.

“Kalau ada kejadian yang mengarah pada pelecehan seksual, jangan disimpan sendiri. Segera sampaikan ke petugas. Kami siap menerima laporan kapan saja,” tegasnya kepada Koran ini Kamis (27/11/2025).

Dia menilai keberanian penumpang untuk bersuara menjadi kunci penanganan cepat. Karena tanpa laporan, petugas tidak dapat mengambil langkah apa pun. Untuk itu, semua jalur komunikasi dibuka lebar.

Waspada Pelecehan Seksual, KAI: Pelaku Dilarang Naik Kereta Api Selama Setahun
Waspada Pelecehan Seksual, KAI: Pelaku Dilarang Naik Kereta Api Selama Setahun

Penumpang bisa menghubungi petugas stasiun, kondektur di dalam kereta, atau langsung menelepon call center KAI di 121 jika merasa canggung berbicara langsung. "Penumpang harus berani, langsung lapor petugas agar pelaku ditindak," tegasnya.

Menurut Rokhmad, KAI juga menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan.

“Kalau terbukti, bisa langsung kami blacklist selama 365 hari. Artinya yang bersangkutan tidak bisa naik kereta selama 1 tahun,” jelasnya.

Hingga akhir November 2025, daop 7 belum menerima laporan kasus di wilayahnya. Namun, Rokhmad mengakui ada titik layanan yang rawan, terutama pada kereta komuter dengan tingkat kepadatan tinggi. Untuk mengurangi risiko, petugas rutin berkeliling memeriksa setiap rangkaian selama perjalanan.

“Prinsipnya, jangan takut melapor. Semakin cepat kami menerima informasi, semakin cepat pula bisa kami tindak lanjuti. Tujuannya memastikan layanan kereta tetap aman bagi semua,” tegasnya. (mg2/c1/ady) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#aksi pelecehan #melapor #transportasi umum #penumpang #PT KAI Daop 7 Madiun