BLITAR-Isu mengenai tunjangan pensiunan PNS yang dikabarkan bisa mencapai Rp1 miliar kembali menyedot perhatian publik. Informasi tersebut beredar dari penjelasan mengenai rencana skema pensiun baru yang disebut sebagai fully funded, yang diklaim akan membuat nilai manfaat pensiun meningkat. Isu ini memunculkan banyak pertanyaan dari pensiunan PNS yang berharap ada perubahan signifikan terhadap skema yang berlaku saat ini.
Dalam narasi viral tersebut disebutkan bahwa pemerintah melalui KemenPAN-RB pernah menargetkan perubahan skema pensiun dari Pay As You Go menjadi fully funded, di mana hitungan iuran pensiun diambil dari persentase take home pay PNS. Skema ini diisukan memungkinkan nilai tunjangan pensiun menjadi jauh lebih besar dibanding sistem yang berjalan saat ini. Namun, hingga informasi tersebut viral kembali, belum ada pernyataan resmi pemerintah yang mengonfirmasi adanya realisasi ataupun rincian batas manfaat seperti angka Rp1 miliar.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi maraknya isu seputar potensi kenaikan ataupun perubahan skema pensiun, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan pensiun pokok, tunjangan, maupun skema pembayaran baru bagi para pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
Dalam pernyataan tertanggal 17 November 2025, TASPEN menilai informasi-informasi terkait besaran pensiun dan rapelan yang beredar luas di media sosial tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah, dan baru dapat dipastikan apabila telah diumumkan secara resmi.
Besaran Manfaat Bergantung pada Golongan dan Masa Kerja
TASPEN menjelaskan bahwa besaran manfaat pensiun—termasuk rapel apabila suatu saat ada penyesuaian—ditentukan oleh beberapa faktor, yakni golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal, dan informasi mengenai angka pasti tanpa keputusan resmi dinilai menyesatkan.
TASPEN juga menegaskan bahwa belum ada instruksi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan pensiun. Artinya, kabar soal pencairan rapelan maupun kenaikan besar-besaran yang viral belakangan ini dipastikan tidak benar.
Penyesuaian Pensiun Belum Diputuskan
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan November 2025, tidak ada kebijakan baru terkait:
- Kenaikan pensiun pokok PNS
- Pensiun Purnawirawan TNI dan Polri
- Tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis
- Manfaat janda, warakawuri, dan duda
Dengan belum adanya keputusan baru, TASPEN meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap klaim jumlah manfaat yang tidak berdasar, termasuk angka fantastis seperti tunjangan Rp1 miliar.
Layanan 5T dan Imbauan Waspada Informasi Non-Resmi
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmennya pada standar layanan 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar untuk memastikan proses layanan tetap akurat dan minim kesalahan.
TASPEN juga mengimbau pensiunan untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi, termasuk call center 1500 919, laman resmi, dan akun media sosial perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan lebih bijak menyikapi isu-isu pensiun, dan menunggu pengumuman resmi apabila Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait skema pensiun PNS.
Editor : Ichaa Melinda Putri