BLITAR-Isu mengenai rencana penerapan single salary PNS kembali memicu perbincangan hangat dan membuat sejumlah aparatur sipil negara waswas. Dalam sebuah video yang beredar, sistem gaji tunggal disebut akan menggabungkan seluruh komponen penghasilan—mulai gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga tunjangan lain—menjadi satu total take home pay. Isu ini ikut menyeret kabar bahwa perubahan skema gaji dapat berdampak pada hak pensiun di kemudian hari.
Pada narasi viral tersebut, pejabat pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan single salary bertujuan menyejahterakan ASN di masa tua. Namun karena aturan masih digodok, publik bertanya-tanya apakah perubahan skema gaji juga akan mengubah rumus pensiun, termasuk soal besaran pensiun PNS dan potensi rapel. Di sinilah kemudian muncul kabar liar yang mengaitkan single salary dengan kenaikan pensiun, meski tanpa dasar resmi.
TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah Terkait Kenaikan Pensiun
Menanggapi kegaduhan itu, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penyesuaian ataupun kenaikan pensiun PNS, TNI, dan Polri. Klarifikasi ini dirilis TASPEN pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun berada sepenuhnya di tangan Pemerintah. Setiap penetapan, perubahan, maupun pembayaran rapelan hanya dapat dipastikan apabila sudah diumumkan secara resmi. Dengan demikian, isu yang mengaitkan single salary PNS dengan kenaikan pensiun dinyatakan tidak memiliki landasan.
Besaran Pensiun Berlaku Sesuai Aturan dan Tidak Sama untuk Semua
TASPEN menjelaskan bahwa besaran hak pensiun maupun rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah yang sama atau maksimal sebagaimana sering disebarkan di media sosial.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok sebenarnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun sampai November 2025, belum ada keputusan baru Pemerintah terkait:
- Kenaikan pensiun pokok PNS
- Pensiun Purnawirawan TNI dan Polri
- Tunjangan kehormatan
- Tunjangan perintis
- Janda, warakawuri, dan duda penerima manfaat
Termasuk isu pembayaran rapelan pensiun yang sempat ramai, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi mengenai itu.
TASPEN Ingatkan Pentingnya Kanal Resmi
Di tengah derasnya kabar viral terkait single salary PNS dan isu kenaikan pensiun, TASPEN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi. Seluruh peserta diminta mengecek kebenaran data melalui call center 1500 919, akun resmi TASPEN, atau situs resmi perusahaan.
TASPEN juga menegaskan komitmennya memberikan layanan berbasis 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini dijalankan untuk memastikan layanan pensiun tetap akurat dan terpercaya.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh isu yang belum memiliki dasar hukum, serta menunggu pengumuman resmi apabila Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pensiun.
Editor : Ichaa Melinda Putri