BLITAR KAWENTAR – Kabar viral tentang target pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada akhir November hingga awal Desember 2025 kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan grup komunitas pensiunan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan dana rapel mulai dicairkan setelah peraturan resmi disahkan, dengan pembayaran yang mencakup sejumlah periode tertentu sesuai waktu penerapan kenaikan gaji pensiunan.
Menanggapi beredarnya informasi viral tersebut, PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 memberikan klarifikasi tegas. TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Kementerian Keuangan Belum Sahkan Regulasi Baru
TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan anggota komite nasional pusat, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, serta manfaat untuk janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.
Pihak Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan belum berlaku sampai peraturan yang mengatur hal tersebut benar-benar disahkan. Setiap kebijakan terkait kenaikan gaji atau pencairan rapel harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa peraturan pemerintah sebelum bisa direalisasikan ke rekening para penerima.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi yang Masih Berlaku Saat Ini
Saat ini, gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Sementara gaji ASN aktif diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 mengenai peraturan gaji aparatur sipil negara.
Baca Juga: BLT Kesra 2025 Cair Rp900 Ribu untuk 35,4 Juta KPM! Ini Syarat, Mekanisme, dan Cara Cek Penerimanya
TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. PT TASPEN menjelaskan bahwa pensiunan tidak akan menerima tambahan penghasilan dalam waktu dekat karena peraturan kenaikan gaji pensiunan belum benar-benar diterbitkan.
Target Bukan Kepastian Hukum
TASPEN mengingatkan bahwa target pencairan yang sering disebutkan dalam berbagai kabar bukanlah kepastian hukum. Target hanya merupakan perkiraan berdasarkan pola historis, bukan regulasi yang mengikat. Pencairan rapel hanya dapat dilakukan setelah ada peraturan pemerintah yang ditetapkan, Kementerian Keuangan mengumumkan aturan baru, dan TASPEN melakukan penyesuaian sistem pembayaran.
Komitmen Pelayanan Prima dengan Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: BLT Kesra Cair Rp900 Ribu, Warga Serbu Kantor Pos! Cek Jadwal Lengkap Pencairan BLT Kesra 2025
TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku, sehingga tidak semua pensiunan akan mendapatkan nominal maksimal apabila kebijakan kenaikan benar-benar ditetapkan nantinya.
Imbauan Verifikasi Informasi Lewat Kanal Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial, grup WhatsApp, ataupun aplikasi percakapan. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengakses akun media sosial resmi TASPEN, atau mengunjungi situs resmi www.taspen.co.id. Pensiunan juga dapat memverifikasi informasi melalui website Kementerian Keuangan dan portal peraturan pemerintah.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun dan pencairan rapel. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa