Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Skema Pensiun PNS Rp1 Miliar Viral Lagi, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Jumat, 28 November 2025 | 21:00 WIB

Skema Pensiun PNS Rp1 Miliar Viral Lagi, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Skema Pensiun PNS Rp1 Miliar Viral Lagi, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITARWacana skema pensiun PNS yang disebut mampu memberikan manfaat hingga Rp1 miliar kembali menjadi perbincangan hangat setelah potongan video penjelasan skema fully funded beredar luas. Dalam video tersebut, narator menyebut pemerintah menargetkan skema baru yang memungkinkan pensiunan PNS menerima manfaat lebih besar dibanding skema saat ini.

Pada video yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah melalui Kemenpan RB tengah menyiapkan skema pensiun fully funded, di mana iuran dihitung berdasarkan persentase take home pay sehingga manfaat pensiun diklaim dapat meningkat signifikan. Bahkan muncul narasi bahwa potensi manfaat dapat mencapai angka miliaran rupiah. Informasi inilah yang memicu kegaduhan dan spekulasi publik, terutama di kalangan pensiunan dan ASN aktif.

Namun, di tengah ramainya isu tersebut, TASPEN menegaskan bahwa belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan maupun penyesuaian pensiun PNS.

Baca Juga: Kepanjenkidul Fest 4 Resmi Dibuka, Dorong Kreativitas dan Ekonomi Warga Kota Blitar

Klarifikasi Resmi TASPEN

PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan pensiun, pencairan rapelan, maupun perubahan skema pensiun PNS. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas viralnya kabar skema pensiun PNS Rp1 miliar.

TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel maupun manfaat pensiun sangat tergantung pada golongan, masa kerja, aturan berlaku, dan keputusan pemerintah—sehingga tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal seperti isu yang beredar.

Perusahaan juga menilai klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Waspada Pelecehan Seksual, KAI: Pelaku Dilarang Naik Kereta Api Selama Setahun

Belum Ada Penyesuaian Pensiun Baru

Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, seharusnya penetapan nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan November 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru terkait:

Pensiun pokok PNS

Pensiun Purnawirawan TNI/Polri

Tunjangan kehormatan

Tunjangan perintis kemerdekaan

Manfaat janda, warakawuri, atau duda

Baca Juga: BLT Kesra 2025 Cair Rp900 Ribu Sekali Bayar, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Nama Penerima

Termasuk, tidak ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan pensiun, sehingga informasi pencairan rapel yang viral dipastikan keliru.

Komitmen 5T dan Imbauan Waspada Informasi

TASPEN kembali menegaskan komitmennya memberikan layanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses berjalan akurat dan bertanggung jawab.

TASPEN mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Seluruh kabar mengenai pensiun hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti call center 1500 919, media sosial resmi, atau situs taspen.co.id.

Baca Juga: BLT Kesra Cair Rp900 Ribu Mulai 27 Oktober? Validasi Data 30 Juta Penerima Hampir Rampung

Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat lebih bijak menerima informasi dan menunggu keputusan resmi jika ada kebijakan baru terkait skema pensiun PNS.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#rapelan pensiunan #taspen #Klarifikasi resmi #pensiun pns #Skema pensiun