BLITAR – Isu mengenai rapel pensiun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat setelah sebuah unggahan viral di media sosial mengklaim bahwa pemerintah sudah menyetujui pencairan rapel untuk seluruh pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Unggahan itu bahkan menyebut tanggal pencairan disamakan dengan jadwal rapel tahun sebelumnya sehingga banyak pensiunan percaya bahwa nominal tambahan tersebut akan masuk rekening dalam waktu dekat.
Dalam video yang beredar, narator menyebut bahwa “pemerintah sudah menyetujui penyaluran rapel pensiun 2025 dan tinggal menunggu teknis dari TASPEN”. Narasi tersebut disertai tangkapan layar pemberitaan lama yang disunting sehingga tampak seperti pengumuman terbaru. Informasi ini dengan cepat menyebar di grup WhatsApp pensiunan, memunculkan pertanyaan dan harapan baru mengenai besaran tambahan yang akan diterima.
Kementerian PANRB: Tidak Ada Keputusan tentang Rapel Pensiun 2025
Menanggapi kehebohan itu, MenPAN RB Rini Widiantini menegaskan bahwa pemerintah belum pernah mengumumkan keputusan apa pun mengenai rapel pensiun untuk tahun 2025. Ia menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar regulasi dan sama sekali tidak pernah disampaikan oleh kementeriannya.
Baca Juga: Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor Pelajar SMK Kena Razia Polisi di Sekolah
Rini menjelaskan bahwa penyesuaian pensiun maupun pemberian rapel hanya bisa ditetapkan melalui keputusan pemerintah pusat, yang melibatkan pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak percaya pada konten potongan video atau unggahan yang tidak berasal dari kanal resmi.
TASPEN: Tidak Ada Instruksi Penyaluran Rapel
PT TASPEN turut memberikan klarifikasi. Perusahaan menegaskan bahwa hingga akhir November 2025 tidak ada instruksi pemerintah mengenai penyaluran rapel pensiun 2025. Seluruh pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun sebesar 12 persen.
TASPEN juga menjelaskan bahwa jika suatu saat pemerintah menetapkan penyesuaian pensiun, besaran rapel yang diterima peserta tidak bisa disamaratakan. Nilainya dipengaruhi golongan, masa kerja, besar gaji pokok terakhir, serta ketentuan teknis yang ditetapkan dalam regulasi resmi. Karena itu, semua unggahan yang menyebut angka pasti—termasuk klaim “rapel minimal jutaan rupiah”—dipastikan tidak benar.
Baca Juga: Pemkot Blitar Siap Bagikan Seragam Sekolah Gratis Awal Desember
Perusahaan kembali mengimbau masyarakat untuk mengecek informasi melalui kanal resmi seperti situs TASPEN, call center 1500-919, dan akun media sosial terverifikasi. TASPEN memastikan bahwa setiap keputusan baru dari pemerintah akan segera diumumkan secara terbuka dan tidak pernah disebarkan melalui pesan berantai.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra