BLITAR – Transformasi besar dilakukan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan. Melalui peluncuran Aplikasi Sentuh Tanahku, seluruh pemilik sertifikat tanah kini diwajibkan beralih ke SHM elektronik, menggantikan sertifikat hijau lama yang selama ini terdiri dari banyak lembar. Perubahan ini menjadi sorotan publik karena mengubah sistem administrasi pertanahan menjadi digital dan lebih efisien.
Dalam transisi menuju sertifikat digital tersebut, Aplikasi Sentuh Tanahku menjadi kunci utama yang digunakan masyarakat untuk mengakses seluruh data kepemilikan. Dengan aplikasi ini, pemilik tanah dapat melihat detail sertifikat, memantau proses layanan, hingga melakukan verifikasi data pribadi secara langsung melalui ponsel.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang terbit mulai tahun ini akan langsung berbentuk SHM elektronik. Dokumen tersebut hanya berupa satu lembar dengan barcode khusus. Barcode inilah yang menjadi pintu masuk untuk melihat seluruh data tanah secara digital.
Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memindai barcode tersebut dan mengakses informasi lengkap mulai dari nama pemilik, luas tanah, nomor sertifikat, hingga riwayat penerbitannya. Digitalisasi ini juga diklaim dapat mengurangi potensi pemalsuan dan penggandaan sertifikat.
Bagi masyarakat yang ingin segera memanfaatkan layanan ini, proses pendaftarannya cukup mudah. Pengguna hanya perlu membuka Play Store, mengetik Sentuh Tanahku, dan memilih aplikasi resmi dengan logo bumi berwarna merah. Rating aplikasi berada di angka 3,9, menandakan cukup banyak pengguna yang merasa terbantu dengan fitur-fitur di dalamnya.
Sebelum mengunduh, pengguna disarankan memastikan jaringan internet stabil. Menggunakan WiFi rumah menjadi pilihan paling aman agar proses download berjalan lancar.
Setelah aplikasi terpasang, langkah selanjutnya adalah membuka aplikasi dan mengizinkan notifikasi yang muncul. Sistem akan meminta pengguna login menggunakan email aktif. Jika belum memiliki akun, pengguna dapat memilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
Pada tahap pendaftaran, pengguna diminta memasukkan email serta membuat kata sandi yang kuat. Aplikasi akan menampilkan indikator warna sebagai penanda kekuatan password. Setelah proses pendaftaran selesai, notifikasi verifikasi akan dikirimkan ke email pengguna melalui pesan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Pengguna wajib membuka email tersebut dan melakukan aktivasi akun. Jika aktivasi berhasil, pengguna dapat kembali membuka aplikasi dan login menggunakan email serta password yang telah didaftarkan.
Setelah berhasil login, pengguna diarahkan untuk melengkapi data diri melalui menu “Lengkapi Data Diri”. Di sini, mereka perlu memilih jenis identitas, baik KTP maupun paspor. Namun, mayoritas pengguna disarankan menggunakan KTP untuk mempermudah proses verifikasi.
Tahap berikutnya adalah memfoto KTP secara langsung menggunakan kamera aplikasi. Pengguna perlu memastikan posisi KTP sesuai dengan kotak panduan agar foto dapat terbaca sistem. Setelah foto diambil dan dinilai jelas, pengguna dapat melanjutkan pengisian biodata.
Data yang wajib diisi meliputi nama lengkap sesuai KTP, NIK, nomor HP aktif, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta alamat domisili mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. Semua informasi harus cocok dengan data yang tertera pada KTP.
Jika seluruh data sudah benar, pengguna dapat mengirimkan verifikasi. Notifikasi “Verifikasi dalam proses” akan muncul. Berdasarkan pengalaman pengguna dalam video, proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu 1×24 jam, namun sering kali selesai hanya dalam 2–3 jam.
Setelah data disetujui, aplikasi akan meminta tanda tangan digital sebagai langkah akhir proses verifikasi.
Jika verifikasi berhasil, halaman dashboard akan menunjukkan tanda bahwa akun telah aktif. Pada menu “Berkas Saya” dan “Sertifikat Saya”, indikator merah yang sebelumnya muncul sebagai tanda belum terverifikasi akan hilang. Artinya, pengguna sudah dapat mengakses seluruh data pertanahan miliknya, termasuk sertifikat elektronik.
Digitalisasi pertanahan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi bagi masyarakat. Seluruh proses yang sebelumnya harus dilakukan langsung di kantor BPN kini dapat diakses dari rumah hanya dengan menggunakan ponsel.
Editor : Anggi Septiani