BLITAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan inovasi layanan pertanahan, yaitu sistem “Pengukuran Terjadwal.” Inovasi ini bertujuan memberikan kepastian waktu kapan suatu bidang tanah akan diukur oleh petugas, menggantikan janji tanpa batas.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menjelaskan saat peluncuran di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025), bahwa layanan harus berjalan sesuai waktu setelah berkas lengkap, PNBP dibayar, dan jadwal disepakati. Sistem ini memastikan proses tertata dari penerimaan berkas hingga pelaksanaan pengukuran, mendorong penyelesaian teknis dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang terencana.
Sistem penjadwalan ini juga memperkuat disiplin administrasi, memungkinkan berkas yang tidak memenuhi syarat—seperti tanda batas belum terpasang atau terindikasi sengketa—untuk ditutup. Langkah ini mencegah penundaan berlarut dan mengurangi tunggakan berkas.
Baca Juga: Waspada Pelecehan Seksual, KAI: Pelaku Dilarang Naik Kereta Api Selama Setahun
Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menegaskan bahwa aplikasi ini bagian dari peningkatan kualitas layanan, mengingat Jakarta adalah barometer bagi BPN. Implementasi awal dilakukan di Kantah se-DKI Jakarta, dengan Kantah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat menjadi pilot project, sebelum disebarluaskan ke Kantah lain jika terbukti efektif.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.