BLITAR – Kota Denpasar resmi meluncurkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Rabu (26/11/2025). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai langkah ini efektif meningkatkan penerimaan daerah, seperti yang terjadi di Sragen dan Kota Tangerang.
Nusron menyebut integrasi akan mendongkrak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa menaikkan tarif. Ia menegaskan penyatuan data NIB, NOP, dan NIK memudahkan pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan tanpa perlu menaikkan NJOP.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, menjelaskan integrasi dilakukan untuk memperkuat kualitas data dan mempercepat layanan. Sistem ini juga mendukung validasi BPHTB serta mengurangi kesalahan pencatatan dan potensi kecurangan pajak.
Menurut Mulyadi, masyarakat dapat memverifikasi data secara mandiri melalui geoportal atau aplikasi Sentuh Tanahku. Pemerintah daerah juga menyediakan portal khusus untuk memantau proses layanan secara transparan.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.