BLITAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan mandat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali kini semakin krusial. Pernyataan tersebut menyusul tingginya alih fungsi lahan sawah produktif di Bali yang mengancam ketahanan pangan dan menekan upaya pengentasan kemiskinan.
Saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Bali di Gedung Wisma Sabha, Rabu (26/11/2025), Menteri Nusron menegaskan bahwa tugas GTRA adalah necessary dan urgent untuk mengontrol alih fungsi lahan sawah. Ia menambahkan bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen strategis untuk pengentasan kemiskinan dan penurunan rasio gini yang harus berbasis pada tanah.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengakui alih fungsi lahan produktif di Bali sudah mengkhawatirkan, mencapai sekitar 600–700 hektare per tahun. Jika dibiarkan, ia memperkirakan Bali akan menghadapi kesulitan pangan dalam waktu kurang dari 100 tahun.
Baca Juga: Kabar Viral Rapel Pensiunan 2025 Cair November-Desember, Ini Penjelasan Resminya
Menteri Nusron mengapresiasi langkah korektif Pemprov Bali yang akan mengajukan Peraturan Daerah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif ke DPRD. Sebelum Perda tersebut selesai, Gubernur Bali akan menerbitkan instruksi cut-off kepada kepala daerah. Instruksi ini bertujuan menghentikan penerbitan izin hotel, restoran, dan toko modern yang memanfaatkan lahan produktif, selaras dengan amanat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan menjaga keberlanjutan Bali.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.