BLITAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan transformasi layanan pertanahan tidak boleh dilakukan secara sektoral. Menurutnya, layanan pertanahan memiliki karakter saling beririsan sehingga memerlukan orkestrasi lintas unit agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan prima.
Dalam Kick Off Meeting SOP Layanan Pertanahan di Jakarta, Rabu (26/11/2025), Dalu Agung Darmawan menyatakan layanan seperti Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, dan Reforma Agraria tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Ia menekankan perlunya koordinasi agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Struktur ATR/BPN melalui Perpres Nomor 176 dan 177 Tahun 2024 menempatkan Kementerian ATR dan BPN sebagai satu kesatuan fungsi.
Sekjen menekankan Direktorat Jenderal bertanggung jawab merumuskan kebijakan sesuai mandat, dan Sekretariat Jenderal mengoordinasikan implementasinya di lapangan. Mekanisme koordinasi yang baik menjadi kunci efisiensi pelayanan publik. Transformasi juga menuntut peningkatan kualitas SDM yang adaptif dan berintegritas, karena pembaruan infrastruktur tidak akan efektif tanpa peningkatan kompetensi pelaksana.
Baca Juga: Kabar Viral Rapel Pensiunan 2025 Cair November-Desember, Ini Penjelasan Resminya
Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN membentuk tim transformasi layanan untuk mengharmonisasi langkah antar unit. Tim ini mengawal rancangan standar pelayanan, penyempurnaan struktur organisasi, dan prioritas layanan yang berdampak nyata bagi publik. Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan audit pada setiap layanan.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.