BLITAR-Reforma agraria kembali menjadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan capaian signifikan dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui wawancara khusus bersama BeritaSatu, Nusron menegaskan bahwa kebijakan reforma agraria saat ini diarahkan secara ketat untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan menekan maraknya alih fungsi lahan sawah.
Menurut Nusron, pemerintah berani mengklaim bahwa Indonesia berada pada jalur swasembada pangan, dengan estimasi produksi beras mencapai 32 hingga 34 juta ton pada tahun ini. “Produktivitas pangan meningkat karena pupuk tersedia dan pengendalian alih fungsi lahan dilakukan secara ketat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin Indonesia mencapai ketahanan pangan jika lahan sawah produktif terus menyusut.
Penurunan Tajam Alih Fungsi Sawah
Dalam paparan tersebut, Nusron membeberkan data mengejutkan. Sebelum ada aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), alih fungsi sawah di delapan provinsi utama mencapai 136 ribu hektar dalam periode 2019–2021. Namun setelah mekanisme perlindungan diberlakukan, angka itu turun drastis menjadi hanya sekitar 5.800 hektar hingga 2025.
Penurunan ini terjadi karena pemerintah memperketat seluruh jalur perizinan, sekaligus mengarahkan investor untuk tidak lagi menggunakan lahan sawah teknis sebagai lokasi industri maupun perumahan. “Kita tidak anti investasi, tapi jangan mengganggu sawah produktif,” tegas Nusron.
Ia menambahkan bahwa lahan yang dialihfungsikan selama periode baru ini dipastikan bukan masuk kawasan pangan berkelanjutan (KP2B), melainkan lahan nonproduktif yang sudah tidak bisa lagi ditanami tanaman pangan.
Target Perlindungan Sawah hingga 6,8 Juta Hektar
Pemerintah kini menetapkan target besar: minimal 6,7 hingga 6,8 juta hektar sawah harus masuk kawasan lindung pangan, sesuai Perpres 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 7,38 juta hektar, 87 persen di antaranya wajib aman dari alih fungsi.
Untuk memenuhi target ini, pemerintah akan menambah cetak sawah baru serta memperluas peta kawasan sawah yang dilindungi.
Sertifikasi Tanah Digenjot, Konflik Baru Nol Kasus
Selain fokus pada alih fungsi lahan, Nusron menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap berjalan meski anggaran terbatas. Sepanjang satu tahun, kementeriannya menerbitkan sekitar 600 ribu sertifikat tanah.
Yang lebih menarik, Nusron mengklaim bahwa selama kepemimpinannya, tidak ada sengketa tanah baru yang muncul akibat produk sertifikasi yang mereka keluarkan. Sengketa yang muncul saat ini, menurutnya, merupakan warisan kasus lama 10–20 tahun sebelumnya.
“Ini jadi pelajaran besar agar penerbitan sertifikat lebih hati-hati dan berbasis manajemen risiko,” ujarnya.
Tanah Terlantar: 284 Ribu Hektar Diambil Negara
Isu menarik lainnya adalah mengenai tanah nganggur atau tanah terlantar. Berdasarkan PP No. 20/2021, tanah yang sudah mengantongi HGB atau HGU namun tidak digunakan sesuai perjanjian selama dua tahun dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. Prosedurnya panjang—sekitar 587 hari—mulai dari teguran hingga penetapan resmi.
Nusron mengungkapkan bahwa hingga kini sudah 284 ribu hektar tanah terlantar di Indonesia ditetapkan untuk diambil negara dan dikembalikan kepada masyarakat yang mampu mengelolanya menjadi produktif.
“Tanah tidak boleh nganggur. Ia punya fungsi sosial dan fungsi produktif,” tegas Nusron.
Soal Mafia Tanah dan Pembenahan Integritas
Saat ditanya mengenai mafia tanah, Nusron memilih berhati-hati. Ia tidak mau berspekulasi, tetapi mengakui bahwa praktik semacam itu memang ada. Baginya, cara paling efektif memberantas mafia adalah memperbaiki integritas SDM dan memperkuat sistem pelayanan pertanahan.
Ia menyebutkan bahwa saat ini waktu pelayanan semakin singkat, sertifikat makin akurat, dan banyak tumpang tindih produk lama mulai diselesaikan. “Produk baru yang bermasalah hampir tidak ada,” katanya.
Fokus Tahun Kedua: Digitalisasi Layanan Pertanahan
Memasuki tahun kedua pemerintahan, Kementerian ATR/BPN fokus pada dua agenda besar: percepatan sertifikasi lahan dan digitalisasi layanan pertanahan.
Proses jual beli tanah, roya, hingga hak tanggungan kini mulai dialihkan ke sistem digital untuk memastikan transparansi. Dengan digitalisasi, alur pelayanan bisa diketahui, apakah kendala berada pada notaris atau pegawai kementerian.
“Tujuannya agar pelayanan semakin cepat, akurat, dan masyarakat puas,” tutup Nusron.
Editor : Ichaa Melinda Putri