Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

ATR BPN Gelar FGD Penguatan SDM Penyusun Regulasi Pertanahan 2026

Vicky Hernanda • Sabtu, 29 November 2025 | 22:15 WIB
Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi SDM dalam Penyusunan Peraturan.
Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi SDM dalam Penyusunan Peraturan.

BLITAR - Kementerian ATR/BPN menggelar FGD peningkatan kompetensi SDM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembahasan usulan Rancangan Peraturan Menteri 2026, Selasa (25/11/2025). Kegiatan yang berlangsung ng di Aula Prona Jakarta ini bertujuan memperkuat kemampuan perancang regulasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya rakyat kecil.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa lima tahun ke depan ATR/BPN akan menyusun kebijakan strategis yang lebih berpihak pada rakyat kecil. Ia menekankan pentingnya kejelasan hak atas tanah serta penyederhanaan prosedur administrasi pertanahan untuk mempermudah legalisasi tanah.

Iljas menjelaskan bahwa arah kebijakan penyusunan peraturan juga bertujuan mendukung program Presiden Prabowo, Asta Cita, serta memastikan seluruh regulasi saling harmonis dan tidak multitafsir. Ia menyoroti pentingnya peraturan yang memperkuat pelayanan pertanahan dan tata ruang melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Ia mengungkapkan bahwa Indeks Reformasi Hukum ATR/BPN 2025 mencapai 99,7, meningkat dari 97,54 pada 2024. Meski demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas peraturan tetap menjadi prioritas utama. FGD ini dinilai sebagai ruang koordinasi untuk memastikan pembaruan regulasi berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak optimal bagi masyarakat.

Forum ini dihadiri Kepala Biro Hukum Nugraha beserta jajaran, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM dan Universitas Indonesia. Peserta FGD berasal dari berbagai unit kerja ATR/BPN. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#regulasi pertanahan #kantah kabupaten blitar #Iljas Tedjo Prijono #FGD ATR BPN #ATR BPN #reformasi hukum