BLITAR - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan perlunya kebijakan nasional yang lebih komprehensif untuk merapikan administrasi pertanahan. Ia menyebut persoalan tumpang tindih lahan tidak bisa diselesaikan secara kasus per kasus, melainkan membutuhkan fondasi hukum baru melalui UU Administrasi Pertanahan.
Dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Nusron menjelaskan pentingnya masa transisi seperti halnya UU Pertanahan. Ia mengungkapkan mayoritas laporan tumpang tindih berasal dari sertipikat yang terbit pada periode 1961–1997 sehingga perlu aturan khusus dengan batas waktu verifikasi lima hingga sepuluh tahun sebelum “tutup buku”.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin sepakat perlunya pembenahan sistemik, bukan penyelesaian parsial. Ia menilai banyak persoalan muncul akibat tumpang tindih regulasi lintas kementerian, mulai UU Kehutanan hingga UU BUMN, yang dinilainya bertentangan dengan filosofi dasar UU Pokok Agraria.
Khozin menegaskan DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan benturan regulasi tersebut. Ia menilai persoalan berulang di sektor pertanahan menunjukkan perlunya penataan menyeluruh dengan kerangka hukum yang lebih solid.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin selaku pimpinan rapat menyampaikan dukungan terhadap langkah pembenahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan Komisi II berkomitmen mendukung kebutuhan anggaran demi kelancaran program penataan administrasi pertanahan.
Rapat tersebut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ATR/BPN serta diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.