BLITAR - Sertifikat tanah elektronik kini resmi diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bentuk transformasi layanan pertanahan di Indonesia. Meski sudah mulai diberlakukan, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu sertifikat tanah elektronik serta manfaat besar yang ditawarkannya.
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen bukti kepemilikan tanah dalam bentuk digital yang diterbitkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN. Berbeda dengan sertifikat lama yang berbentuk buku fisik, sertifikat jenis ini hadir dalam bentuk file digital resmi yang tersimpan dalam sistem pemerintah dan dapat diakses secara aman oleh pemilik hak.
Penerapan sertifikat tanah elektronik bertujuan untuk menekan risiko pemalsuan, mencegah kehilangan dokumen, serta mempercepat proses pelayanan pertanahan. Langkah ini juga menjadi jawaban atas maraknya kasus mafia tanah yang kerap memanfaatkan kelemahan sistem administrasi manual.
Lebih Aman dengan Tanda Tangan Elektronik dan QR Code
Salah satu keunggulan utama sertifikat tanah elektronik adalah keamanannya yang lebih tinggi. Setiap dokumen dilengkapi dengan tanda tangan elektronik resmi serta kode QR. Fitur ini membuat sertifikat sulit dipalsukan karena dapat diverifikasi secara langsung melalui sistem resmi pemerintah.
Dibanding sertifikat fisik yang mudah digandakan atau dimanipulasi, sertifikat digital hanya dapat diakses oleh pihak berwenang dan pemilik Sah yang terdata dalam sistem ATR/BPN.
Tak Lagi Takut Hilang atau Rusak
Berbeda dengan sertifikat konvensional yang rawan hilang, terbakar, atau rusak akibat banjir, sertifikat tanah elektronik tersimpan di server nasional ATR/BPN. Data kepemilikan tetap aman meski pemilik mengalami kehilangan perangkat atau bencana.
Artinya, pemilik tanah tak perlu lagi mengurus penerbitan ulang yang memakan waktu panjang hanya karena sertifikat fisik rusak atau lenyap.
Urus Lebih Cepat, Tak Perlu Bolak-balik Kantor BPN
Keunggulan lain dari sertifikat tanah elektronik adalah kepraktisan dalam proses pengurusan. Masyarakat tak perlu berulang kali datang ke kantor pertanahan karena sebagian besar tahapan sudah terdigitalisasi.
Proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan cepat. Hal ini sejalan dengan visi reformasi birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik berbasis digital.
Transparansi Data, Mafia Tanah Bisa Ditekan
Sistem sertifikat digital juga memungkinkan seluruh riwayat tanah terekam otomatis dalam satu basis data nasional. Mulai dari status hak, peralihan kepemilikan, hingga catatan hukum lainnya tercatat secara detail dan tidak bisa diubah sembarangan.
Dengan demikian, praktik percaloan, sertifikat ganda, hingga manipulasi data oleh mafia tanah dapat diminimalisasi.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Bagi masyarakat yang ingin mengalihbentuk sertifikat fisik ke sertifikat elektronik, caranya cukup mudah. Berikut tahapannya:
Pertama, datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah.
Kedua, siapkan dokumen berupa sertifikat tanah asli, KTP, dan Kartu Keluarga.
Ketiga, lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan.
Keempat, tunggu proses verifikasi data oleh petugas BPN.
Kelima, setelah disetujui, sertifikat tanah elektronik akan dikirim melalui email dalam format PDF resmi.
File inilah yang menjadi dokumen legal kepemilikan tanah, sama kekuatannya dengan sertifikat fisik.
Sah Secara Hukum, Diatur dalam Permen ATR/BPN
Masyarakat tak perlu ragu soal legalitas sertifikat tanah elektronik. Sistem ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Artinya, dokumen ini sah digunakan dalam transaksi jual beli, agunan bank, hingga sengketa hukum.
Baca Juga: Heboh Single Salary PNS Disebut Ubah Hak Pensiun, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menuju Era Pertanahan Digital
Digitalisasi pertanahan menjadi tonggak besar dalam reformasi layanan publik. Sertifikat tanah elektronik bukan sekadar perubahan bentuk dokumen, tetapi juga transformasi sistem yang menjamin keamanan aset masyarakat.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu beralih ke sistem digital dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan pemerintah.
Editor : Findika Pratama