BLITAR - Sertifikat tanah elektronik resmi menjadi tulang punggung baru sistem pertanahan modern di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyempurnakan layanan ini dengan berbagai fitur keamanan canggih agar masyarakat makin percaya beralih dari sertifikat fisik ke sistem digital.
Melalui sertifikat tanah elektronik, ATR/BPN tidak hanya mengubah bentuk sertifikat dari kertas menjadi digital, tetapi juga meningkatkan akurasi informasi pertanahan dan keamanan data kepemilikan. Masyarakat kini dapat mengecek keabsahan dokumen secara mandiri melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di ponsel.
Keberadaan sertifikat tanah elektronik menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya pemalsuan sertifikat dan praktik mafia tanah. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, peluang manipulasi dokumen menjadi semakin kecil karena data pemilik, lokasi tanah, dan status hukumnya terekam langsung dalam sistem nasional pertanahan.
Fitur Pengaman Tak Bisa Sembarang Dipalsukan
ATR/BPN membekali sertifikat tanah elektronik dengan sejumlah lapisan pengamanan yang tidak ada pada sertifikat konvensional. Salah satunya adalah teknologi sinar ultraviolet (UV).
Jika sertifikat diterawang menggunakan sinar UV, kertas akan memendar cahaya hijau yang membentuk tulisan Kementerian ATR/BPN beserta logo resmi. Ciri khusus ini menjadi penanda fisik bahwa sertifikat tersebut dicetak menggunakan kertas khusus atau secure paper.
Selain pengaman fisik, ATR/BPN juga menerapkan sistem keamanan berbasis digital.
QR Code Khusus, Hanya Bisa Dibaca Lewat Aplikasi Resmi
Di halaman terakhir sertifikat tanah elektronik, terdapat QR Code yang tidak bisa dipindai melalui aplikasi sembarangan. Kode ini hanya bisa dibaca melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
Masyarakat cukup membuka menu scan di aplikasi tersebut, lalu memindai QR Code di sertifikat. Setelah itu, dokumen elektronik asli akan muncul di layar gawai.
Pemilik sertifikat kemudian wajib memastikan bahwa hasil cetakan yang dipegang sama persis dengan dokumen yang tampil di layar. Perbedaan sekecil apa pun patut dicurigai sebagai indikasi dokumen tidak asli.
Baca Juga: Petugas SPPG Blitar Ini Beberkan Pengalaman Selama Bertugas Mengawasi Bahan Baku MBG
Tanda Tangan Elektronik, Tak Bisa Diubah Diam-diam
Sertifikat tanah elektronik juga dilindungi tanda tangan elektronik pejabat berwenang dari ATR/BPN.
Tanda tangan ini bukan sekadar formalitas, tetapi sistem verifikasi digital yang menjamin bahwa isi dokumen tidak pernah diubah secara ilegal. Jika terjadi perubahan sekecil apa pun, sistem akan langsung mendeteksi dan menandainya sebagai dokumen tidak valid.
Di aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna dapat mengeklik ikon perisai untuk mengetahui status dokumen. Di sana akan tampil informasi validitas sertifikat, tanggal penerbitan, serta nama pejabat yang menandatangani.
Cek Lokasi Tanah Secara Digital
Tak hanya soal keabsahan, sertifikat tanah elektronik juga terhubung dengan peta digital pertanahan.
Melalui ikon PIN lokasi di aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik dapat melihat langsung posisi bidang tanah di peta. Fitur ini sangat membantu memastikan bahwa data sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan teknologi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPN hanya untuk memastikan letak tanah. Semua bisa diakses secara mandiri dari smartphone.
Lebih Aman, Lebih Praktis
Sistem sertifikat tanah elektronik memungkinkan pemilik mengakses dokumen kapan saja tanpa takut hilang, rusak, atau dicuri.
Jika sertifikat cetak raib karena kebakaran atau bencana, pemilik tetap bisa mengunduh kembali dokumen aslinya dari brankas elektronik melalui Sentuh Tanahku dan mencetak ulang secara mandiri.
Inilah keunggulan utama sistem digital yang tidak mungkin didapat dari sertifikat fisik.
Baca Juga: Ramai Isu Tunjangan Pensiunan PNS Tembus Rp1 Miliar, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Benteng Digital dari Mafia Tanah
Digitalisasi pertanahan juga menjadi senjata utama pemerintah untuk menekan mafia tanah.
Data yang tersimpan dalam sistem nasional membuat sertifikat ganda hampir mustahil dibuat. Riwayat tanah tercatat jelas mulai dari pertama kali terdaftar hingga setiap kali terjadi peralihan hak.
Dengan transparansi ini, celah manipulasi data semakin menyempit.
Masyarakat Diajak Segera Beralih
ATR/BPN mengajak masyarakat segera memanfaatkan sertifikat tanah elektronik demi keamanan aset jangka panjang.
Selain modern, sistem ini dianggap sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak milik warga.
Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses sertifikatnya secara aman, cepat, dan praktis.
Editor : Findika Pratama