BLITAR KAWENTAR – Informasi mengenai pencairan rapel pensiun dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri tahun 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah video viral menyebutkan bahwa proses pembayaran rapel pensiun sudah memasuki tahap final dan segera dicairkan kepada jutaan pensiunan di seluruh Indonesia. Kabar ini sontak membuat banyak pensiunan menanti kepastian tanggal pencairan.
TASPEN Klarifikasi
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Samanta Raya 2025 Hadirkan Kolaborasi Seni Rupa, Film, dan Musik di Blitar Art Center
Belum Ada Kepastian Pembayaran Rapel
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian atau penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025 tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI, pensiun Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan, serta janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan, sehingga informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Komitmen Layanan Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Eksekusi Perombakan Sirkuit Sentul di Kota Blitar Dimulai 2026, Ini Langkah Berikutnya Pemkot
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial. Besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku sehingga tidak semua akan mendapatkan nominal maksimal.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa