BLITAR – Polemik mengenai TPG Triwulan 4 akhirnya menemukan titik terang setelah berbagai pertanyaan muncul dari guru-guru di seluruh Indonesia. Banyak tenaga pendidik melaporkan bahwa pencairan TPG periode ini yang mulai berjalan sejak 24 November hanya diterima untuk dua bulan. Kondisi tersebut memunculkan keraguan, terutama terkait kekurangan satu bulan pembayaran serta isu pencairan TPG THR 100 persen.
Pada video yang diunggah kanal Guru Abad 21, dijelaskan secara lengkap mengenai alur pencairan TPG Triwulan 4, termasuk klarifikasi terkait TPG 100 persen. Kanal tersebut menegaskan komitmennya untuk menyampaikan informasi valid dan menepis berbagai spekulasi yang beredar di lapangan.
Pencairan TPG Triwulan 4 Baru Masuk 2 Bulan
Sumber tersebut menegaskan bahwa benar, sebagian guru baru menerima TPG Triwulan 4 untuk dua bulan. Namun bukan berarti satu bulan lainnya hangus atau tidak dibayarkan. Kekurangan pembayaran itu tetap menjadi hak guru dan akan diselesaikan melalui mekanisme resmi.
Dijelaskan bahwa satu bulan sisa pembayaran akan ditutup melalui realokasi pagu. Jika pagu anggaran tahun berjalan tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan disalurkan melalui mekanisme carry over pada tahun berikutnya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, carry over umumnya dicairkan pada Januari atau Februari.
Hal ini memastikan bahwa guru tidak perlu khawatir. Kekurangan pembayaran tetap akan diterima, baik melalui realokasi di akhir tahun maupun carry over di awal tahun berikutnya.
TPG THR 100 Persen Belum Dicairkan
Selain itu, isu mengenai pencairan TPG THR 100 persen ikut menjadi perbincangan hangat. Dalam klarifikasi resminya, disampaikan bahwa pembayaran yang sudah diterima dua bulan tersebut bukanlah TPG THR. Dengan demikian, status TPG THR masih menunggu proses pencairan resmi.
Guru sertifikasi diperkirakan masih akan menerima tambahan pemasukan berupa pembayaran TPG THR sebesar dua bulan gaji pokok. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan TPG THR biasanya dilakukan pada Desember. Tahun 2024 mayoritas daerah menyalurkan pembayaran tersebut pada akhir tahun, sehingga harapannya pola serupa terjadi pada 2025.
Pantauan dan Update Pencairan Terus Dilakukan
Kanal Guru Abad 21 menegaskan akan terus memantau perkembangan realokasi pagu dan kepastian jadwal pencairan sisa TPG Triwulan 4 serta TPG THR 100 persen. Jika ada informasi baru dari Kementerian Pendidikan, akan segera disampaikan kepada guru-guru.
Langkah Penting Jika TPG Tidak Sesuai
Selain pembahasan pencairan, video tersebut juga memuat penjelasan dari Dirjen GTK terkait apa yang harus dilakukan guru jika nilai tunjangan tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Kasus umum yang ditemui adalah tunjangan kurang dari nominal akibat perubahan gaji pokok, misalnya karena kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat.
Untuk kondisi seperti ini, langkah utama adalah memastikan data terbaru sudah dimutakhirkan melalui Dapodik. Selain itu, guru harus memantau pembaruan datanya melalui Info GTK. Jika terdapat kekurangan, maka penyesuaiannya akan dilakukan pada triwulan atau semester berikutnya sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Jika terjadi kelebihan pembayaran, guru wajib melakukan pengembalian melalui mekanisme yang sah sesuai petunjuk Permendikdasmen. Pengembalian harus dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan bukan ke rekening pribadi siapa pun.
Perubahan Rekening dan Ketidaksesuaian Dapodik
Masalah lain yang sering muncul adalah perubahan rekening guru. Jika mengalami hal tersebut, disarankan segera memperbarui data melalui operator sekolah dan melapor ke tim SIM Tunjangan atau Dinas Pendidikan. Pembaruan yang cepat akan memperlancar proses pencairan.
Untuk kesalahan data Dapodik, guru harus segera memperbaiki melalui operator sekolah atau dinas. Karena Dapodik merupakan basis seluruh kebijakan pendidikan, termasuk tunjangan, maka ketidaksesuaian data dapat menghambat pencairan TPG. Guru juga dianjurkan untuk rutin memeriksa Info GTK guna memastikan perubahan data sudah tersinkronisasi.
Dengan penjelasan ini, berbagai kabar simpang siur terkait TPG Triwulan 4 dan TPG THR 100 persen akhirnya dapat diluruskan. Guru tidak perlu panik atau berspekulasi, cukup memantau update resmi dan memastikan data administrasi selalu valid.(*)
Editor : Rahma Nur Anisa