BLITAR KAWENTAR – Pembahasan mekanisme kenaikan gaji ASN dan manfaat pensiun kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Video tersebut menjelaskan proses panjang penetapan kenaikan gaji yang melibatkan berbagai kementerian, sistem pensiun yang sedang dalam tahap transisi, serta tantangan reformasi pensiun jangka panjang. Pembahasan tersebut membuat banyak ASN aktif dan pensiunan PNS, TNI, dan Polri menantikan kepastian apakah kenaikan gaji dan penyesuaian manfaat pensiun akan segera direalisasikan pada 2025.
TASPEN Klarifikasi Belum Ada Keputusan
Menanggapi ramainya perbincangan mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiun, PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 memberikan klarifikasi tegas. TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Baca Juga: Disbudpar Kabupaten Blitar Gelar Konservasi Cagar Budaya Koleksi Museum Penataran, Ini Hasilnya
Belum Ada Penyesuaian Manfaat Pensiun
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025 tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI, pensiun Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan, serta janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku sehingga tidak semua akan mendapatkan nominal maksimal.
Komitmen Layanan Prima Prinsip 5T
TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: DPRD-Pemkab Blitar Sahkan APBD 2026, Minta Pemerintah Kabupaten Harus Lebih Efisien
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait kenaikan gaji ASN dan penyesuaian manfaat pensiun. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa