BLITAR – Isu soal kenaikan gaji pensiunan 1 September 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di YouTube dan media sosial. Dalam sebuah video yang viral, disebutkan bahwa terdapat “tabel baru gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri” yang diklaim akan mulai ditransfer pada 1 September 2025. Narasi tersebut bahkan menyebut rujukan nota keuangan 2026 serta menampilkan daftar gaji per golongan.
Informasi ini langsung menyedot perhatian para pensiunan, terlebih karena topik kenaikan pensiun 2025 sebelumnya beberapa kali muncul dalam wacana publik.
Namun, bagaimana sebenarnya fakta resminya?
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kepastian Kenaikan Pensiun
PT TASPEN Kediri secara tegas menyampaikan klarifikasi atas kabar viral tersebut. Melalui pernyataan resmi 17 November 2025, mereka menegaskan bahwa tidak ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok PNS, Purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menilai penting untuk meluruskan informasi agar para pensiunan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh kebijakan pensiun, termasuk kemungkinan kenaikan ataupun rapel, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila sudah ditetapkan.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Selain soal kenaikan gaji pensiunan 2025, kabar mengenai adanya “rapel pensiun dalam jumlah besar” juga banyak beredar. TASPEN memastikan bahwa:
Belum ada instruksi resmi Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiun.
Informasi rapel yang beredar luas di publik dinyatakan tidak benar.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, nilai pensiun pokok yang berlaku masih mengacu pada aturan tersebut, dan tidak ada regulasi baru hingga pertengahan November 2025.
Artinya, meskipun isu viral menyebut 1 September 2025 sebagai tanggal transfer “gaji baru”, faktanya TASPEN hanya membayarkan sesuai aturan yang berlaku sekarang, bukan berdasarkan tabel yang beredar di video viral.
TASPEN Ingatkan Pentingnya Akses Informasi Resmi
Untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, TASPEN mengimbau agar para pensiunan dan keluarganya lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di YouTube, grup WhatsApp, dan media sosial.
Informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal berikut:
Call Center TASPEN: 1500 919
Akun media sosial resmi TASPEN
Situs resmi: taspen.co.id
Dalam penyampaiannya, TASPEN juga kembali menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Kesimpulan: Tabel Gaji Viral Tidak Berdasar
Sampai saat ini:
Tidak ada keputusan Presiden mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025.
Tidak ada instruksi pembayaran rapel pensiun.
Tidak ada pembaruan tabel gaji pensiunan untuk 1 September 2025.
Dengan demikian, informasi yang beredar di video viral tidak memiliki dasar regulasi dan sebaiknya disaring terlebih dahulu sebelum dipercaya.