BLITAR – Jelang pencairan gaji pensiunan pada 1 November 2025, isu mengenai rapel pensiun 2025 kembali mencuat di berbagai platform media sosial. Sebuah video yang beredar pada 31 Oktober 2025 bahkan mengklaim bahwa rapel dan kenaikan gaji pensiunan akan dicairkan mulai 1 November. Informasi ini langsung menyita perhatian jutaan pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Dalam video tersebut, narator menampilkan sebuah berita nasional bertanggal 31 November 2025 yang membahas pertanyaan publik: “Apakah gaji pensiunan PNS naik tahun 2025?”. Video itu menyebut adanya regulasi baru, yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang berisi rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga personel TNI/Polri.
Kutipan dalam lampiran Perpres tersebut—khususnya pada poin keenam halaman 3—menyatakan adanya kebijakan kenaikan gaji ASN aktif. Hal inilah yang kemudian memicu harapan bahwa kenaikan tersebut juga akan berdampak pada besaran gaji pensiunan 2025.
Namun, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, klaim tersebut tidak sepenuhnya tepat. Kenaikan gaji ASN aktif tidak otomatis diikuti oleh kenaikan gaji pensiunan, kecuali pemerintah menerbitkan PP khusus tentang penyesuaian pensiun.
Taspen Tegaskan: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT Taspen kembali memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagramnya, yang dikutip pada Jumat, 30 Oktober 2025. Dalam pernyataannya, Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.
“Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen.
Taspen juga menyebut bahwa penyesuaian terakhir masih mengacu pada:
PP No. 5 Tahun 2024 (penyesuaian gaji PNS),
PP No. 8 Tahun 2024 (penyesuaian pensiun),
yang berisi kenaikan sebesar 12 persen dan sudah diberlakukan sejak tahun sebelumnya.
Dengan demikian, gaji pensiunan pada 1 November 2025 masih menggunakan besaran yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya—belum ada kenaikan tambahan dan belum ada rapel baru.
Baca Juga: Pemkot Blitar Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif se-Jawa Timur
Besaran Gaji Pensiunan 2025 Berdasarkan Aturan Berlaku
Sampai pemerintah menerbitkan regulasi baru, besaran gaji pensiunan tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 serta Peraturan BKN No. 2 Tahun 2024. Adapun nominal gaji pensiunan yang beredar dalam video memang sesuai dengan tabel resmi:
Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: Rp2,8 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: Rp3,5 juta – Rp4 juta
Golongan IV: Rp4,2 juta – Rp4,9 juta
Nominal tersebut akan dibayarkan oleh mitra bayar seperti PT Pos, bank mitra, atau saluran digital Taspen pada 1 November 2025.
Kesimpulan
Isu rapel pensiun cair 1 November 2025 dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan 2025. Taspen meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi viral dan memastikan kebenaran melalui kanal resmi.
Editor : Findika Pratama