BLITAR - Proses penggantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik terus menjadi perhatian publik seiring percepatan digitalisasi layanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN. Banyak masyarakat masih bertanya-tanya soal biaya, legalitas, hingga persyaratan untuk mengubah sertifikat analog ke sertifikat digital. Melalui sebuah video penjelasan singkat, informasi terkait proses tersebut kembali ditegaskan bahwa penggantian ke sertifikat tanah elektronik masih mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menghapus keabsahan sertifikat lama.
Pada bagian awal penjelasannya, narasumber menegaskan bahwa peralihan sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap. Masyarakat yang masih memegang sertifikat bentuk buku atau “buku hijau” tidak perlu panik. Sertifikat model lama tetap sah secara hukum dan masih dapat digunakan untuk berbagai keperluan pertanahan. Bahkan, sertifikat fisik tersebut tetap menjadi salah satu syarat untuk proses penggantian ke bentuk digital.
Biaya Penggantian Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Aturan Resmi
Salah satu informasi penting yang disampaikan dalam video adalah soal biaya layanan. Merujuk pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN, tarif penggantian blanko sertifikat ditetapkan sebesar Rp50.000 per bidang. Biaya ini diberlakukan untuk beberapa kondisi, antara lain sertifikat hilang, rusak, atau penggantian model lama ke model baru.
Meski begitu, banyak masyarakat kerap salah memahami informasi biaya tersebut. Dalam video dijelaskan bahwa proses ganti sertifikat tanah elektronik pada dasarnya mengikuti ketentuan tarif resmi dari PP 128/2015, sehingga tidak ada biaya tambahan di luar aturan tersebut. Transparansi biaya menjadi alasan penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses digitalisasi layanan pertanahan.
Perubahan Sertifikat Saat Balik Nama
Dalam video juga dijelaskan contoh kasus yang sering ditemui dalam transaksi jual beli tanah. Jika seseorang membeli tanah dan sertifikatnya masih berbentuk buku, maka saat proses balik nama dilakukan, sertifikat yang diterbitkan akan berubah menjadi model lembaran dengan secure paper dan QR code. Model baru ini memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dan menjadi bagian dari transformasi menuju sertifikat tanah elektronik.
Syarat Lengkap Mengubah Sertifikat Fisik ke Sertifikat Tanah Elektronik
Agar masyarakat tidak bingung, narasumber menyampaikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perubahan sertifikat. Persyaratan tersebut cukup sederhana dan masih mirip dengan layanan pertanahan lainnya. Beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain:
1. Sertifikat fisik atau analog yang asli. Dokumen ini akan dicocokkan oleh petugas sebagai bukti kepemilikan sah.
2. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang berlaku.
3. Surat kuasa, jika proses pengajuan tidak dilakukan langsung oleh pemilik sertifikat.
4. Fotokopi identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
5. Untuk pemohon berbentuk badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang juga harus dicocokkan dengan dokumen asli.
Daftar persyaratan tersebut menunjukkan bahwa proses pengajuan sertifikat tanah elektronik sebenarnya tidak rumit. Selama dokumen lengkap, masyarakat dapat mengurusnya dengan mudah di kantor pertanahan setempat.Baca Juga: Drama Persebaya vs Bhayangkara Berakhir 1-1, Ernando Ari Jadi Penyelamat di Detik Akhir
Digitalisasi Pertanahan Makin Dipermudah
Transformasi sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari modernisasi layanan pertanahan nasional. Melalui sistem digital, pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan aman. Sertifikat digital juga dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai untuk memverifikasi data secara langsung.
Di akhir video, narasumber menekankan kembali betapa mudahnya proses penggantian sertifikat, termasuk biaya yang sangat terjangkau. Ia juga berharap masyarakat semakin aktif mencari informasi resmi terkait pertanahan agar tidak mudah terjebak hoaks atau misinformasi. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat lebih yakin dalam mengurus dokumen kepemilikan tanahnya.(*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi