BLITAR – Isu perampasan lahan kembali ramai menyebar di media sosial, terutama terkait program sertifikat tanah elektronik yang kini gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN. Banyak warga mengaku cemas tanah mereka bisa disita negara hanya karena belum beralih ke sistem digital. Padahal, informasi yang viral tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyebut tanah rakyat akan dirampas apabila belum memiliki sertifikat digital.
Kekhawatiran ini mencuat seiring percepatan program digitalisasi pertanahan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penerbitan sertifikat elektronik. Dalam beberapa minggu terakhir, beredar narasi menyesatkan yang menyebut masyarakat wajib mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik sebelum batas waktu tertentu. Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran bahwa tanah yang belum bersertifikat akan otomatis disita negara.
Menjawab keresahan publik, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Menurutnya, sertifikat tanah elektronik bukan instrumen untuk mengambil alih tanah rakyat, melainkan bentuk modernisasi pelayanan pertanahan agar lebih cepat, aman, dan minim risiko pemalsuan.
Tidak Ada Kebijakan Perampasan Tanah
Harison menekankan bahwa isu perampasan tanah adalah kabar bohong yang tidak berdasar. BPN, kata dia, hadir justru untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat, bukan untuk menghilangkannya. Sertifikat digital dibuat untuk menyesuaikan pelayanan publik dengan perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan keamanan data pertanahan.
Ia memastikan bahwa sertifikat fisik tetap sah dan diakui secara hukum. Tidak ada kewajiban mendesak bagi masyarakat untuk mengganti sertifikat lama ke format digital. Pemerintah memberi masa transisi panjang dan menerapkannya bertahap melalui sosialisasi di berbagai daerah. “Semua tanah yang telah bersertifikat, baik fisik maupun elektronik, tetap memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujarnya.
Tanah Belum Bersertifikat Tetap Bisa Didata
Bagi warga yang tanahnya belum bersertifikat, Harison menegaskan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengurusnya melalui program PTSL. Selama masyarakat masih memegang bukti kepemilikan seperti Girik, Petok D, atau dokumen pendukung lainnya, proses pendaftaran tetap dapat dilakukan.
Program PTSL sendiri telah memberi dampak besar dengan mensertifikatkan jutaan bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia. Program ini dikenal mudah, cepat, dan berbiaya ringan, bahkan dapat diperoleh secara gratis pada wilayah tertentu sesuai ketentuan pemerintah daerah. Keberhasilan program tersebut sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat.
Transformasi Digital Pertanahan
Digitalisasi data pertanahan melalui sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari agenda besar reformasi agraria dan modernisasi layanan publik. Tujuannya adalah menciptakan catatan pertanahan yang lebih rapi, aman, dan mudah diakses. Penggunaan sertifikat digital juga diharapkan mampu mengurangi konflik lahan yang selama ini rawan dipicu pemalsuan dokumen.
Namun Harison menekankan pentingnya pemahaman yang benar dari masyarakat. Ia meminta warga tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas, terutama dari video singkat atau unggahan media sosial yang memelintir fakta. Sebaliknya, informasi resmi mengenai pertanahan harus diperoleh dari kanal komunikasi BPN atau kantor pertanahan terdekat.
Ajak Masyarakat Periksa Dokumen Tanah
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak masyarakat mulai memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan tanah masing-masing. Dengan begitu, warga dapat mengetahui lebih awal jika masih ada kekurangan data dan segera melengkapinya. Harison menegaskan bahwa menjaga dokumen tanah adalah bagian dari melindungi hak atas aset pribadi.
Ia juga meminta masyarakat lebih aktif mencari informasi yang benar, termasuk berkonsultasi dengan petugas pertanahan apabila memiliki masalah atau kebingungan terkait status lahan. “Jangan sampai panik karena hoaks. Tapi juga jangan lengah dalam mengurus hak tanah sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, transformasi digital yang dilakukan pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat agar berjalan efektif. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar publik lebih paham mengenai manfaat sertifikat digital, serta terhindar dari isu-isu yang menyesatkan.
Melalui penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi termakan kabar bohong mengenai perampasan tanah. Transformasi digital pertanahan adalah langkah menuju layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akurat. Yang terpenting, semua proses dilakukan dengan menjaga hak kepemilikan tanah.(*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi