Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Rapel Pensiunan 2025 Mencuat Lagi, Ini Penjelasan Lengkap TASPEN soal Kenaikan yang Belum Disetujui Pemerintah

Ichaa Melinda Putri • Selasa, 2 Desember 2025 | 20:40 WIB
Isu Rapel Pensiunan 2025 Mencuat Lagi, Ini Penjelasan Lengkap TASPEN soal Kenaikan yang Belum Disetujui Pemerintah
Isu Rapel Pensiunan 2025 Mencuat Lagi, Ini Penjelasan Lengkap TASPEN soal Kenaikan yang Belum Disetujui Pemerintah

BLITAR-Isu rapel pensiunan 2025 kembali ramai di media sosial setelah sebuah kanal YouTube membahas laporan terbaru Menteri Keuangan terkait rapel dan rencana kenaikan gaji pensiunan jelang akhir November 2025. Dalam video tersebut, disampaikan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri disebut sudah masuk rencana kebijakan dan dikaitkan dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Isu ini membuat banyak pensiunan mempertanyakan apakah rapel pensiunan 2025 akan segera cair.

Video itu juga menyoroti munculnya spekulasi karena Perpres 79/2025 menetapkan kenaikan gaji ASN aktif hingga 12 persen, yang dianggap memicu asumsi bahwa pensiunan otomatis akan ikut naik. Padahal, dalam aturan tersebut tidak ada satu pun pasal yang menyatakan kenaikan gaji pensiunan. Narasi inilah yang kemudian memicu kabar viral dan kesimpangsiuran informasi terkait rapel pensiunan 2025.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi memanasnya isu rapel pensiunan 2025, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga pertengahan November 2025 belum ada keputusan baru dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok, pembayaran rapelan, maupun penyesuaian nilai pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, dan penerima tunjangan negara lainnya.

Dalam pernyataan resmi 17 November 2025, TASPEN menyebut kabar yang beredar tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN mengingatkan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui saluran resmi apabila telah ditetapkan.

Besaran Pensiun Masih Mengacu pada PP 8/2024

TASPEN menyatakan pencairan gaji pensiunan 1 Desember 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 karena belum ada regulasi baru yang menggantikan aturan tersebut. Artinya, tidak ada kenaikan atau rapel pensiunan 2025 yang dapat dijalankan sebelum terbit dasar hukum baru.

Perusahaan juga meluruskan bahwa besaran rapel—jika nantinya ada—akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, informasi yang menyebut semua pensiunan akan menerima nominal maksimal dipastikan tidak benar.

Komitmen Pelayanan 5T dan Imbauan Waspada Informasi

Dalam klarifikasi yang sama, TASPEN kembali menegaskan komitmen pelayanan berbasis Prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi acuan utama perusahaan untuk memastikan pelayanan akurat dan bertanggung jawab bagi seluruh peserta.

TASPEN juga mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk berhati-hati terhadap kabar viral terkait rapel pensiunan 2025. Informasi valid hanya berasal dari kanal resmi TASPEN, termasuk call center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.

Kesimpulan

Isu rapel pensiunan 2025 yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum. TASPEN memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan ataupun pencairan rapel pensiunan. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi keliru.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#taspen #Klarifikasi resmi #rapel pensiunan #pensiunan pns #kenaikan pensiun