BLITAR KAWENTAR – Isu mengenai kenaikan gaji pensiun kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pensiunan. Beredar informasi yang menyebutkan bahwa Taspen telah menerima instruksi langsung dari pusat dan seluruh proses tinggal menunggu pelaksanaan teknis. Bahkan disebutkan adanya aktivitas administrasi di berbagai kantor Taspen yang lebih sibuk dari biasanya, seperti sinkronisasi data, pembaruan informasi pensiunan, dan pengecekan ulang dokumen masa kerja serta status ahli waris. Informasi ini membuat para pensiunan PNS, TNI, dan Polri semakin menantikan kepastian pencairan kenaikan gaji dan rapel pensiun.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi ramainya isu tersebut, PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 memberikan klarifikasi tegas. TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Baca Juga: Beasiswa Kuliah dari Pemkot Blitar Dibanjiri Ratusan Peminat, Dispora: Kuota Dibatasi
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025 tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI, pensiun Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan, serta janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku sehingga tidak semua akan mendapatkan nominal maksimal.
Komitmen Pelayanan Prima Prinsip 5T
TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Polisi Selidiki Pelaku Penelantaran Bayi di Udanawu Blitar, Minta Warga Beri Informasi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya pada angka yang belum memiliki dasar hukum, sambil menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiun. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa