BLITAR KAWENTAR – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan dan pembayaran rapel per 1 Desember 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Berbagai video dan postingan di WhatsApp, Facebook, dan YouTube menampilkan tabel nominal kenaikan gaji pensiunan beserta jadwal pembayaran rapel dengan judul yang sensasional. Konten tersebut menyebutkan bahwa pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji signifikan serta rapel yang dibayarkan sekaligus mulai awal Desember 2025. Informasi ini sontak membuat para pensiunan berharap mendapatkan tambahan penghasilan menjelang akhir tahun.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
Menanggapi ramainya informasi tersebut, PT TASPEN Kediri melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 memberikan klarifikasi tegas. TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Baca Juga: PMI Asal Blitar Jadi Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Begini Respon Keluarga
Informasi Tabel Nominal dan Jadwal Rapel Kurang Sesuai
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025 tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI, pensiun Purnawirawan Polri, serta berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan per 1 Desember 2025. Dengan demikian, informasi mengenai tabel nominal kenaikan gaji dan jadwal pencairan rapel yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku sehingga tidak semua akan mendapatkan nominal maksimal.
Komitmen Pelayanan Berbasis Prinsip 5T
TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Persebaya Gagal Menang! Duel Dramatis, Gol Telat, dan Aksi Ernando Jadi Sorotan Bonek
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, mengakses situs resmi www.taspen.co.id, atau mengikuti akun media sosial resmi TASPEN. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi, sambil menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan. (*)
Editor : Rahma Nur Anisa