BLITAR — Isu mengenai rapelan kenaikan gaji pensiunan 2025 kembali menghebohkan para ASN purnabakti setelah beredar video yang mengklaim PT TASPEN telah memastikan pencairan rapelan serta kenaikan gaji pensiun pada akhir tahun. Narasi dalam video tersebut menyebut adanya pengumuman resmi Taspen terkait jadwal pencairan serta nominal yang akan diterima pensiunan dalam waktu dekat.
Kabar viral ini membuat banyak pensiunan berharap adanya realisasi rapelan kenaikan gaji pensiunan 2025, apalagi setelah disebut-sebut bahwa regulasi pemerintah melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar penyesuaian gaji ASN dan pejabat negara. Akibatnya, sebagian masyarakat berasumsi bahwa penyesuaian tersebut otomatis diikuti kenaikan pensiun dan rapelan.
Namun setelah ditelusuri, isi video tersebut belum mencerminkan kondisi resmi yang disampaikan pemerintah maupun PT TASPEN. Karena itu, penting untuk meluruskan informasi agar para pensiunan tidak salah menerima kabar terkait rapelan kenaikan gaji pensiunan 2025.
Taspen: Belum Ada Surat Edaran Pemerintah Soal Kenaikan Pensiun
Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui Instagram resmi @taspen, seorang pensiunan bertanya apakah benar rapelan pensiun akan cair pada pertengahan November 2025. Menjawab pertanyaan itu, PT TASPEN memberikan penegasan resmi.
"Hingga saat ini PT TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji untuk peserta pensiun," demikian jawaban yang ditulis pihak TASPEN.
Dengan demikian, seluruh informasi yang beredar mengenai jadwal pencairan rapelan, besarannya, maupun kenaikan gaji pensiunan belum dapat dipastikan kebenarannya. TASPEN menegaskan bahwa perusahaan hanya dapat menyalurkan hak pensiun apabila telah ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Asal Usul Misinformasi dan Sorotan pada Perpres 79/2025
Ramainya perbincangan publik bermula dari interpretasi masyarakat terhadap Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur rencana penyesuaian gaji ASN, TNI, Polri, tenaga kesehatan, penyuluh, dosen, hingga pejabat negara. Banyak yang kemudian menyimpulkan bahwa kenaikan gaji tersebut otomatis berlaku pada pensiunan.
Padahal, dalam praktiknya, meskipun kenaikan gaji ASN aktif sering diikuti penyesuaian pensiun, keputusan tentang besaran dan waktu pemberlakuan tetap membutuhkan penetapan tersendiri dari pemerintah. Tanpa keputusan ini, PT TASPEN tidak memiliki kewenangan menetapkan rapelan maupun kenaikan pensiunan.
Rincian Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga kini, gaji pensiunan masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu:
Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: Rp2,8 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: Rp3,5 juta – Rp4 juta
Golongan IV: Rp4,2 juta – Rp4,9 juta
Belum ada perubahan nominal ataupun penetapan baru untuk tahun 2025.
Taspen Imbau Pensiunan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN meminta para pensiunan untuk tidak langsung mempercayai video viral atau broadcast yang mengatasnamakan pengumuman rapelan. Informasi valid akan disampaikan hanya melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN.
Editor : Findika Pratama